“Kami sudah menyampaikan laporan realisasi dana hibah kepada Kesbangpol. Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah laporan realisasi itu sudah final atau belum,” kata Mantan Ketua Panwaslih Simeulue, Ahmad Ritauddin.
SIMEULUE | INFORakyat.co – Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Ahmad Ritauddin, menyatakan bahwa laporan realisasi penggunaan dana hibah Pilkada telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Simeulue.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ritauddin sebagai klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai dokumen pertanggungjawaban dana hibah Panwaslih yang disebut belum direviu Inspektorat.
"Kami sudah menyampaikan laporan realisasi kepada Kesbangpol. Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah laporan realisasi itu sudah final atau belum,"ujar Ahmad Ritauddin kepada INFORakyat.co, Jum'at, 03 Juli 2026.
Pihaknya merasa heran Karena hingga hari ini Kesbangpol belum ada komunikasi ulang kepada Panwaslu. "Jadi kami tidak tahu bagaimana perkembangan laporan tersebut sampai dengan hari ini, tau-tau muncul pemberitaan," imbuh Ahmad Ritauddin lagi.
Ia menjelaskan, setelah laporan realisasi diserahkan, pihak Panwaslih tidak lagi menerima informasi maupun permintaan perbaikan laporan pertanggungjawaban dari Kesbangpol.
Oleh karena itu, pihaknya belum mengetahui apakah dokumen yang telah disampaikan telah memenuhi ketentuan administrasi atau masih memerlukan penyempurnaan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut pihak Panwaslih, laporan realisasi telah disampaikan kepada Kesbangpol. Namun, status akhir dokumen tersebut masih belum diketahui karena belum adanya komunikasi lanjutan dari instansi terkait.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh hingga kini belum dapat melakukan reviu terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp. 8,8 miliar, dialokasikan untuk Panwaslih ad hoc.
"Sampai saat ini dokumennya belum diserahkan kepada kami. Informasi yang kami terima, masih ada sejumlah dokumen SPJ yang belum dilengkapi atau diserahkan. Hal ini terkendala melakukan reviu," ujar Alwi Alhas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 02 Juli 2026 kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terbaru dari pihak Kesbangpol Simeulue terkait pernyataan Ahmad Ritauddin maupun mengenai status evaluasi laporan realisasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Ajak Kader Jadi Agen Perubahan, Ny Meutia Fauziah Lantik 135 Ketua TP-PKK, Se-Kabupaten Bener Meriah
Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak Kesbangpol guna memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. ||






