“Prinsip Pemekaran provinsi baru diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemekaran bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperpendek rentang kendali birokrasi. Lahirnya provinsi ABAS patut dipertimbangkan sebagai solusi tepat,” kata associate. Prof. Dr. Daska Aziz, S.Pd, M.Pd.
BANDA ACEH | INFORakyat.co – Kobaran semangat masyarakat enam kabupaten untuk mempercepat pembentukan provinsi baru Aceh Barat Selatan (ABAS) memasuki fase baru, setelah tergilas moratorium. Dukungan, partisipasi dan inisiatif terus mengalir dari berbagai penjuru dengan niat perubahan.
Melihat antusias komponen masyarakat, Aceh Selatan, Abdya, Nagan Raya, Aceh Barat, Simeulue dan Aceh Jaya terus nimbrung dan aktif, dosen Universitas Syiah Kuala (UKS) Banda Aceh, Prof (associate). Dr. Daska Aziz, S.Pd, M.Pd, yang juga mantan Wakil Bupati Aceh Selatan mengemukakan pendapat.
Ia menilai pemerintah perlu meninjau kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), salah satunya pembentukan Provinsi ABAS dari provinsi Aceh, layak dipertimbangkan melalui mekanisme seleksi berbasis kelayakan, geografis, jumlah penduduk dan pendukung lainnya.
Baca Juga:
Ajak Kader Jadi Agen Perubahan, Ny Meutia Fauziah Lantik 135 Ketua TP-PKK, Se-Kabupaten Bener Meriah
Menurut Daska Aziz, moratorium diberlakukan selama lebih dari satu decade,bertujuan mengevaluasi efektivitas pemekaran daerah. Kebijakan itu tidak seharusnya menutup peluang bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fiskal untuk dimekarkan.
"Pembentukan ABAS semestinya tidak lagi dipandang sebagai agenda politik lokal, melainkan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan keadilan wilayah. Dari berbagai sudut pandang, pembentukan provinsi ABAS adalah solusi tepat," tulis Daska Aziz melalui pembaran rilisnya, Kamis, 02 Juli 2026 malam.
Baca Juga:
Usai HUT Bhayangkara disambut Sertijab PJU, Wakapolres hingga Polsek Polres Aceh Selatan Diganti
Ia menjelaskan, kawasan Barat Selatan Aceh yang terdiri atas delapan kabupaten/kota dihuni sekitar 1,45 juta jiwa. Sampai saat ini masih menghadapi persoalan rentang kendali pemerintahan panjang, tingginya biaya pelayanan publik, serta akses birokrasi yang belum efisien.
"Prinsip Pemekaran provinsi baru diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemekaran bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperpendek rentang kendali birokrasi. Lahirnya provinsi ABAS patut dipertimbangkan sebagai solusi tepat," kata Daska.
Ia menambahkan, kondisi geografis berupa kawasan pesisir dan pegunungan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, termasuk perhatian pembangunan.
Baca Juga:
Disinyalir 17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Desak Pemko Subulussalam Berbenah
Daska Aziz menegaskan bahwa tujuan pemekaran daerah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan ekonomi, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain bagi otonomi daerah.
Sebagai pertimbangan dan edukasi, pembentukan daerah otonom baru tidak boleh dipahami hanya sebagai penambahan struktur pemerintahan.
Pemekaran harus menjadi instrumen untuk menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat dalam segala sektor. Kelak ABAS masih bagian dari Aceh dan seutuhnya berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perjalanan panjang sudah dilalui sejak tahun 2003. Aura perjuangan kembali bangkit dengan komposisi yang lebih kuat, kompak dan menyatu.
"Ini adalah semangat yang harus dan terus dikobarkan, sehingga pencapaian lahirnya provinsi ABAS bisa dimotori lebih cepat berkat dukungan, kerjasama, koordinasi dan motivasi berbagai kalangan dengan langkah kekompakan. Insya Allah, apa yang diidam-idamkan selama ini akan terwujud," imbuhnya.
Baca Juga:
Bappenas lakukan Wawancara dan Verifikasi, Lampung Selatan Masuk Tahap II Penilaian PPD 2026
Harus diakui, persoalan utama kawasan Barat Selatan Aceh bukan hanya faktor geografis, tetapi juga merasa ada ketimpangan pembangunan, termasuk mengakomodir Sumber Daya Manusia di posisi birokrasi yang cenderung sulit melek. Begitu juga tantangan lain yang harus diselesai dengan kebijakan sendiri.
Pentimbangan lain yang menjadi nadi perekonomian, beber Daska Aziz, potensi sektor maritim, pertanian, perkebunan, hingga pariwisata dan pertambangan sangat menjadikan, tetapi belum sepenuhnya menjadi prioritas pembangunan menuju daerah bertaburan emas.
indikator pembangunan manusia dan investasi masih berada di bawah rata-rata Provinsi Aceh. Faknya, SDM asal Barat Selatan belum terwakili secara bijak di kursi pemerintahan kelembagaan Aceh.
Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) berpegang teguh Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat.
"Peninjauan Moratorium harus diubah dari penghentian total menjadi seleksi berbasis kelayakan (merit-based moratorium). Naskah Akademik, Kajian Fiskal, Dukungan DPRA/DPRK, dan Dampak terhadap RPJMN. Harus terus diperkuat dan menguat. Ini harus diracik bersama-sama," imbau Daska Aziz.
Harapan masyarakat pantai barat-selatan, Komando Konsolidasi Internal terhadap kemungkinan penyelesaian dinamika internal melalui mekanisme demokratis, Resolusi/Petisi resmi dari KP3.
Kemudian, komando diplomasi Kebijakan Pembentukan Satgas Lobi nasional untuk audiensi dengan Presiden, Mendagri, dan Komisi II DPR RI, perlu ditata secepatnya karena terobosan lama perlu diperbaharui.
Tata Kelola, komitmen publik ABAS untuk menerapkan 70% APBD untuk pembangunan, meritokrasi ASN, dan e-government. Ini untuk menjawab kritik pemekaran yang fokus dalam napas perjuangan pemekaran.
"Yakinlah, masyarakat Barat Selatan sudah cerdas, dengan pemikiran, pemahaman dan perbandingan sisi pembangunan dan perhatian SDM, masyarakat sangat peka dan terinspirasi untuk mendukung lahirnya provinsi ABAS. Mari-mari sama-sama kita ajun langkah untuk mewujudkan cita-cita masyarakat enam kabupaten," ajak Daska Aziz. ||






