Pemkab Bener Meriah Kesalahan Penganggaran Belanja Modal 2025 Rp.700 juta

author
Redaksi

2 Jam yang Lalu

Pemkab Bener Meriah Kesalahan Penganggaran Belanja Modal 2025 Rp.700 juta
ILUSTRASI: Tumpukan mata uang rupiah. Dok: Net.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Tahun 2025, diketahui terdapat realisasi belanja berupa pembangunan/rehab gedung dan bangunan pada instansı vertikal sebesar Rp700.000. 000,” ungkap BPK RI Perwakilan Aceh.

BENER MERIAH | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh memaparkan temuan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 terdapat kesalahan penganggaran pada Sembilan item kegiatan.

Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 Nomor: 7.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Tahun 2025, diketahui terdapat realisasi belanja berupa pembangunan/rehab gedung dan bangunan pada instansı vertikal sebesar Rp700.000. 000," ungkap BPK RI Perwakilan Aceh dikutip pada Buku II halaman 17 dari 76 lembaran, Kamis, 02 Juli 2026.

Secara detail, BPK RI mencantumkan permasalahan tersebut pada Lampiran 3, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bener Meriah, terhadap 9 item kegiatan lembaga vertikal.

a.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran terkait Belanja Daerah Huruf D.

1) Angka 2.6.1 yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan insa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ke dan,

2) Angka 3a yang menyatakan bahwa Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pagelaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset Ininny Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria.

- Mempunya masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

- Digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah, dan

- Batas minimal kapitalisasi aset.

b.Buletin Teknis Nomor 04 tentang penyajian dan pengungkapan belanja pemerintah Bab V menyatakan bahwa klasifikasi menurut jenis belanja, dan seterusnya. ||

Tags terkait :