Bupati Langkat kena OTT, TTI Desak APH Ungkap Dugaan Fee Proyek Pemerintah Daerah

author
HERU DWI SURYATMOJO

1 Jam yang Lalu

Bupati Langkat kena OTT, TTI Desak APH Ungkap Dugaan Fee Proyek Pemerintah Daerah
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, yang kena OTT KPK. INFORakyat.co/Foto: ISumber Detk.com
"Ketika penyedia jasa dipaksa mengeluarkan fee proyek, biaya tersebut pada akhirnya berpotensi dibebankan pada kualitas pekerjaan. Aliran fee proyek mengakibatkan hasil pembangunan tidak optimal, Negara dirugikan dan masyarakat menerima dampaknya. APH benar-benar harus bertindak,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

BANDA ACEH | INFORakyat.co – Isu dugaan fee proyek bukan sekedar angin lalu, Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin.

Bergulirnya OTT Bupati Langkat itu kembali menghela ingatan publik bahwa praktik dugaan fee proyek dan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa masih menjadi ancaman serius yang menghantuitata kelola pemerintahan daerah.

Koordinator TTI Nasruddin Bahar menilai, terlepas dari konstruksi perkara yang masih didalami oleh KPK, setiap operasi penindakan yang berkaitan dengan proyek pemerintah harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pengadaan seringkali berawal dari praktik permintaan komitmen fee, pengaturan pemenang, hingga intervensi terhadap proses pemilihan penyedia.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. INFORakyat.co/ Dok: Istimewa.

Nasruddin Bahar menyatakan bahwa dugaan praktik fee proyek merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling merusak sistem pengadaan barang dan jasa.

Praktik fee proyek tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Dikhawatirkan hasilnya tidak sesuai spesifikasi.

"Ketika penyedia jasa dipaksa mengeluarkan fee proyek, biaya tersebut pada akhirnya berpotensi dibebankan pada kualitas pekerjaan. Aliran fee proyekmengakibatkan hasil pembangunan tidak optimal,Negaradirugikan dan masyarakat menerima dampaknya. APH benar-benar harus bertindak," kata Nasruddin Bahar melalui keterangannya, Jumat, 03 Juli 2026.

Menurut TTI, kasus yang menjerat oknum pejabat daerah harus menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sistem elektronik yang semakin modern tidak akan mampu mencegah korupsi apabila masih terdapat intervensi terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, maupun pembayaran pekerjaan kepada pimpinan daerah.

TTI juga menyoroti fakta bahwa Kabupaten Langkat sebelumnya pernah menjadi sorotan nasional dalam kasus korupsi proyek pemerintah.

Karena itu, munculnya kembali dugaan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah di daerah tersebut menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum(APH).

Atas dasar itu, TTI mendesak KPK untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengaturan proyek.

"Diusut tuntas hingga mampu mengungkap pihak yang menikmati keuntungan, serta pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan barang/jasa yang diduga mengutip upeti proyek," tegasnya.

Selain itu, TTI meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK, dan APH lainnya untuk melakukan audit terhadap paket-paket strategis yang dikelola Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya proyek infrastruktur dan pengadaan bernilai besar yang berpotensi menjadi sumber praktik.

TTI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pengadaan tidak cukup hanya melalui penindakan. Pemerintah juga harus memperkuat transparansi data pengadaan, membuka akses informasi publik, memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung secara kompetitif dan akuntabel.

"Kasus OTT ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah di Indonesia. Pengadaan barang dan jasa harus bebas dari praktik fee proyek, intervensi politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. APH harus mengawasi dengan ketat, termasuk di Aceh," imbau Nasruddin lagi.

Setiap rupiah anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, tepat sasaran dan jangan ada celah dikuliti oknum tertentu untuk memperkaya diri.

"TTI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek-proyek yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK," tandas Nasruddin Bahar. ||

Tags terkait :