Anggota DPR-RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tewasnya Warga Aceh Singkil di Manduamas Tapanuli

author
Sahab Hadafi

2 Jam yang Lalu

Anggota DPR-RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tewasnya Warga Aceh Singkil di Manduamas Tapanuli
Haji Ruslan Daud, anggota DPR RI dari Komisi V | Foto: Dok. Pribadi
“Jangan main-main, ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Proses hukumnya harus benar-benar transparan,” kata Anggota DPR-RI, H. Ruslan Daud.

ACEH SINGKIL |INFORakyat.CO — Anggota Komisi V DPR-RI asal Aceh, Haji Ruslan Daud (HRD), mendesak aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Aceh Singkil di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

HRD menyampaikan hal itu setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil, usai menghadiri Musyawarah Cabang DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil pada Jumat, 17 April 2026.

Menurut dia, kasus tersebut bukan tindak pidana biasa, melainkan dugaan pembunuhan berencana yang harus ditangani secara serius dan terbuka, bukan persoalan sepele.

"Jangan main-main, ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana berat mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Proses hukumnya harus benar-benar transparan dan ditindak tegas," kata politisi Partai PKB itu dalam keterangannya dikutip, Senin, 20 April 2026.

Ia meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara kepada publik, mengingat kasus itu telah menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.

Ketua DPW PKB Aceh itu juga menilai peristiwa tersebut telah melukai rasa keadilan keluarga korban. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan pandang bulu.

"Pentingnya penegakan hukum yang adil sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, termasuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut," tekan Ruslan Daud.

Selain itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

"Negara ini negara hukum. Tidak boleh ada pelaku yang lolos, dan tidak boleh ada rekayasa dalam penanganan perkara," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Desember 2025 di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, menjadi korban dalam insiden tersebut.

Salah satu korban, Munawir Tumangger, 56 tahun, merupakan Kepala Desa Lae Balno meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka berat di bagian kepala.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah.

Kepolisian Resor Tapanuli Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, tiga orang di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan belum tertangkap.||

Tags terkait :