SPSI Aceh Singkil Sampaikan Aspirasi May Day ke Disnaker Mobduk Aceh, Ini Poin-poinnya

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

SPSI Aceh Singkil Sampaikan Aspirasi May Day ke Disnaker Mobduk Aceh, Ini Poin-poinnya
Pertemuan antara Disnaker Mobduk Aceh dengan SPSI kabupaten/kota dan Disnakertrans kabupaten/kota. Kamis (04/06/2026). | Dok. SPSI Aceh Singkil.
“Kami hadir bersama anggota PUK SPSI sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan saat aksi May Day lalu 2025 lalu,” kata Ketua SPSI, Syafii Bancin.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan sejumlah aspirasi buruh kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh dalam pertemuan yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2026.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar SPSI di Kantor Bupati Aceh Singkil pada 4 Mei 2026 bulan lalu.

Ketua SPSI Aceh Singkil, Syafii Bancin, mengatakan pihaknya hadir bersama anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI untuk memenuhi undangan Disnaker Mobduk Aceh guna membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja di daerah itu.

"Kami hadir bersama anggota PUK SPSI sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan saat aksi May Day lalu," kata Syafii.

Dalam pertemuan tersebut, SPSI menyoroti belum optimalnya keberadaan dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Aceh Singkil.

Menurut mereka, forum tersebut penting sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam membahas persoalan hubungan industrial.

Selain itu, SPSI mendesak pembentukan Dewan Pengupahan serta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Singkil.

Organisasi buruh itu menilai keberadaan UMK diperlukan untuk memberikan kepastian standar upah bagi sekitar 22 ribu tenaga kerja di kabupaten tersebut.

SPSI juga meminta pemerintah daerah meningkatkan perhatian terhadap isu ketenagakerjaan, termasuk memfasilitasi kegiatan Hari Buruh Internasional serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.

Menurut Syafii, pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan dengan lebih banyak turun ke lapangan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Selain itu, SPSI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dan menangani kasus PHK yang merugikan pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, SPSI turut mendorong pembentukan sub direktorat khusus pidana ketenagakerjaan di bawah fungsi reserse kriminal khusus mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polres.

Mereka juga mengusulkan dukungan riset hukum pidana ketenagakerjaan melalui perguruan tinggi guna memperkuat regulasi dan penegakan hukum di bidang tersebut.

Syafii mengatakan Disnaker Mobduk Aceh memberikan tanggapan positif terhadap aspirasi yang disampaikan.

Menurut dia, Akmil Husen juga menginstruksikan pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja kabupaten untuk membangun kerja sama yang baik dengan SPSI.

"Secara umum tanggapan dari Pak Kadis positif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Aceh Singkil," ujar Syafii.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Disnaker Mobduk Aceh, Akmil Husen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil, Suwan, perwakilan SPSI dari sejumlah kabupaten lain seperti Nagan Raya, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, serta jajaran staf Disnaker Mobduk Aceh.||

Tags terkait :