“Data dipetik dari Website resmi Dewan Pers, Total wartawan sudah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebanyak 12.919 dari tiga jenjang dan berbagai media”
JAKARTA, INFORakyat.co -Organisasi wartawan yang meilikisertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Indonesia di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Selain itu, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) juga merupakan lembaga yang diakui oleh Dewan Pers dalam menyelenggarakan UKW. Dikutip dari laman resmi https://dewanpers.or.id tentang penjelasan mengenai organisasi-organisasi, Sabtu (28/6/2025).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia dan telah lama terlibat dalam penyelenggaraan UKW.
Wartawan yang bergabung dengan PWI memiliki berbagai jenjang UKW, mulai dari Wartawan Muda, Wartawan Madya, hingga Wartawan Utama.
Kemudian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), juga organisasi wartawan yang memiliki peran penting dalam uji kompetensi. AJI menyelenggarakan UKW dengan standar yang mengacu pada Dewan Pers tetapi juga disesuaikan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh AJI.
Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) merupkan lembaga independen yang fokus pada pengembangan dunia pers dan media. LPDS memiliki program UKW yang telah diakui oleh Dewan Pers.
Selain tiga organisasi di atas, ada juga beberapa lembaga lain yang diakui oleh Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW, seperti Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).
Penting untuk dicatat, UKW adalah program yang diselenggarakan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. Wartawan yang telah mengikuti UKW dan dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh Dewan Pers.
Tujuan UKW;
1. Uji Kompetensi Wartawan UKW adalah uji yang dilakukan untuk mengukur kompetensi, integritas, dan potensi seorang jurnalis.
2. Dengan UKW, wartawan dituntut untuk memahami kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan prosedur peliputan.
3. UKW membantu menjaga standar kompetensi dan integritas jurnalis di Indonesia.
4. Sertifikat UKW juga menjadi salah satu syarat bagi wartawan untuk mendapatkan kartu pers dari Dewan Pers.
Sebanyak 12.919 orang wartawan yang sudah mengantongi sertifikat UKW di seluruh Indonesia, masing-masing lulus jenjang Muda berjumlah 9.508 orang, Madya 2.277 wartawam dan Utama 1.134 jurnalis.
Masing-masing bekerja di Media Cetak dengan rincian; jenjang (Muda 1.065), (Madya 494) dan (Utama 279). Media Siber (Muda 273), (Madya 27) dan (Utama 17). Televisi (TV); (Muda 2.661), (Madya 536) dan (Utama 404) selanjutnya Radio tingkatan Muda 5.509, Madya 1.220 dan Utama berjumlah 434. ||




