BPK-RI: Kegiatan Swakelola Disdikbud Aceh Tenggara Belum Sesuai Ketentuan, Laporan Tidak Tertib

author
Redaksi

12 Apr 2026 19:15 WIB

BPK-RI: Kegiatan Swakelola Disdikbud Aceh Tenggara Belum Sesuai Ketentuan, Laporan Tidak Tertib
LHP Kepatuhan BPK-RI atas pemeriksaan atas kegiatan penguatan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara. Dok.BPK-RI Perwakilan Aceh.
“Jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Aceh selama 56 hari kalender, masing-masing tanggal 01 sampai 21 September 2025, dan 19 Oktober sampai dengan 22 November 2025 di sejumlah Sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara”

KUTACANE | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan atas kegiatan penguatan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara, selama 56 hari kalender.

Hasil auditor BPK-RI itu dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Penguatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III 2025, nomor: 3/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.

Dikutip dalam dokumen resmi LHP Kepatuhan, BPK-RI menyebutkan bahwa Disdikbud Aceh Tenggara telah membentuk Tim Penyelenggara Swakelola berupa Keputusan Kepala Disdikbud Nomor: 420/540/SK/1.b/2024 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Swakelola pada Sekolah Dasar (SD).

Kemudian Keputusan Kelapa Disdikbud Aceh Tenggara Nomor; 420/542/SK/1.b/2024 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Swakelola pada SMP. Tim penyelenggara Swakelola Tipe I terdiri atas Tim persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawasan.

Diketahui, Disdikbud Aceh Tenggara pada Tahun 2024 telah merealisasikan sebanyak 64 paket kegiatan swakelola sebesar Rp.15.385.158.111,00.

"Dari 64 paket pekerjaan swakelola tersebut telah dilakukan pemeriksaan uji petik atas 55 dokumen paket pekerjaan, terdiri 30 paket swakelola SD dan 25 Paket pada Sekolah SMP," papar BPK dalam narasinya, dikutip oleh INFORakyat.co. Minggu, 12 April 2026.

Dikatakan, berdasarkan hasil reviu dokumen dan permintaan konfirmasi atas pelaksanaan swakelola menunjukan permasalahan, Persiapan swakelola belum dilaksanakan secara cermat.

1.  Tim Pelaksanaan swakelola bidang SD dan SMP belum membuat proposal pelaksanaan swakelola.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang model dokumen swakelola bahwa PPK meminta pelaksana swakelola untuk mengajukan proposal.

Proposal dimaksud terdiri dari latar belakang, metode pelaksanaan kegiatan, rencana penggunaan personel, rencana jadwal pelaksanaan kegiatan mitigasi risiko , monitoring, dan evaluasi serta pelaporan.

BPK-RI menambahkan, hasil reviu dokumen dan konfirmasi kepada Tim Pelaksana swakelola Bidang SD dan SMP, diketahui bahwa seluruh paket pekerjaan swakelola tidak dilengkapi dengan proposal dari Tim Pelaksana.

Dokumen persiapan Swakelola pekerjaan pembangunan ruang Laboratorium Komputer dan perabotnya SDN Terutung Kute tidak lengkap.

Reviu yang dilakukan, diketahui bahwa dokumen persiapan swakelola SDN Terutung Kute, tidak dilengkapi sebagai berikut:

1. Surat Permintaan kesediaan sebagai calon pelaksana

2. Surat Kesediaan sebagai calon pelaksana

3. Data Personel dan peralatan.

4. Kertas kerja pelaksanaan data personel dan peralatan

5. Laporan usulan pelaksana swakelola

6. Berita Acara hasil Reviu

7. Berita acara hasil negosiasi teknik dan harga, dan

8. Berita acara persiapan penandatanganan kontrak.

Laporan Pertanggungjawaban Swakelola Tidak Tertib

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Tim Pelaksana swakelola Bidang SD atas 29 paket pekerjaan diketahui bahwa terdapat pembelian bahan/material yang tidak dilengkapi dengan kwitansi dan tempat pembelian sebesar Rp. 743.519.800.

Bukti yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban swakelola SD, berupa bukti pembelian yang dibuat oleh Tim pelaksana swakelola (bukan bukti pembelian toko atau penyedia barang.

Hasil konfirmasi kepada tim pelaksana swakelola Bidang SD, bukti pembelian tersebut ada, namun hingga pemeriksaan berakhir Tim pelaksana swakelola tidak dapat menunjukan bukti kwitansi pembelian tersebut.

Selain itu, BPR-RI juga memaparkan, bukti pendukung berupa backup data quantity/quality, gambar terlaksana, dan laporan bulanan 100% tidak selaras.

Tim pelaksana swakelola menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksana pekerjaan kepada PPK melalui berita acara serah terima hasil pekerjaan, serta dokumen pendukung.

Selanjutnya, BPK-RI menjabarkan hasil reviu pertanggungjawaban pelaksanaan swakelola SMP, diketahui bahwa terdapat dokumen pendukung yang bersifat back data quantity dengan laporan progress 100% yang tidak sesuai (item pekerjaan dan volume pekerjaan)

Adapun Sekolah SMP tersebut adalah; yaitu pada SMPN 2 Kutacane atas 5 paket pekerjaan. Disusul SMPN 5 Lawe Sigala-gala atas 2 paket pekerjaan dan SMPN 1 Bambel terdiri 6 paket pekerjaan.

Berpijak hasil konfirmasi kepada Tim Pelaksana bahwa pada saat penyusunan dokumen tersebut tidak seluruhnya disesuaikan dengan kondisi fisik di lapangan.

Atas hasil pemeriksaan, BPK-RI menyatakan penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas.

"Kondisi itu berdasarkan peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang pedomen swakelola, penyerahan hasil pelaksanaan pekerjaan dan laporan pekerjaan kepada PPK, dilakukan setelah pemeriksaan tim pengawas dengan dilengkapi berita acara," tutup BPK yang ditulis pada halaman 22-24 dari 119 halaman LHP Kepatuhan.

Hingga berita ini dipublikasi, INFORakyat belum mendapat keterangan dari Disdikbud Aceh Tenggara terkait tindak lanjut LHP Kepatuhan BPK-RI Perwakilan Aceh per 15 Januari 2026. ||

Tags terkait :