Bravo! Sebulan Jadi Kapolres, AKBP Joko Ungkap Jaringan Sabu seberat 2,1 Kg Asal Kalimantan Barat

author
Redaksi

15 May 2025 20:05 WIB

Bravo! Sebulan Jadi Kapolres, AKBP Joko Ungkap Jaringan Sabu seberat 2,1 Kg Asal Kalimantan Barat
Kapolres Lamandau Polda Kalimantan Tengah, AKBP Joko Handono ungkap kronologis penangkapan jaringan Sabu 2,1 kilogram dan pil ekstasi asal Kalimantan Barat saat konferensi Pers, Kamis (15/5/2025). INFORakyat/foto: Kalteng Pos.
“Keberhasilan mengungkapkan jaringan sabu ini berkat dukungan informasi akurat dari masyarakat, Kami tindaklanjuti, dan hasilnya sangat signifikan,” ujar AKBP Joko Handono.

PALANGKA RAYA, INFORakyat.co - Baru sebulan bertugas di masa jabatannya, gebrakan luar biasa dilakukan Kapolres Lamandau, POLDA Kalimantan Tengah, AKBP Joko Handono, operasi gerak cepat dan akurat jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu seberat 2 kilogram lebih dan 10 butir ekstasi, dalam dua kasus terpisah.

Jajaran personel Polres Lamandau bukan hanya menyita narkotika senilai miliaran rupiah, tetapi juga mengamankan lima tersangka dari jaringan pengedar lintas provinsi yang mencoba menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

"Keberhasilan ini berkat dukungan informasi akurat dari masyarakat. Kami tindaklanjuti, dan hasilnya sangat signifikan, ini menjadi komitmen kita bersama," ucap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Handono saat gelar konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis, 15 Mei 2025.

Dilansir Kalteng Pos, Kapolres Lamandau mengatakan, pengungkapan pertama terjadi 17 April 2025. Seorang sopir truk towing berinisial SK diciduk saat razia anti-premanisme di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik. Petugas menemukan 2 gram sabu di sakunya.

"Tersangka SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pontianak dan telah mengkonsumsinya sebagian sebelum menuju Pangkalan Bun," terang Joko Handono.

Kemudian, kasus kedua jauh lebih besar dan terorganisir. Terungkap pada 6 Mei 2025, polisi membekuk empat tersangka berinisial SP, EC, MR, dan BT. Dari tangan mereka (pelaku), polisi menyita 2.118,51 gram atau setara 2,1 kilogram sabu yang disembunyikan rapi dalam kotak speaker mobil Toyota Innova Reborn.

Selanjutnya, petugas juga menemukan 10 butir inex (ekstasi) dan satu alat isap sabu (bong). Sabu-sabu ini diduga dibawa dari Pontianak untuk diedarkan di Kalteng, khususnya Sampit, Kotawaringin Timur.

"Salah satu pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama "Ang". Kepada tersangka dijanjikan upah Rp 40 juta, dengan pembayaran awal Rp10 juta," jelas Kapolres.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Lamandau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatan mereka, ancaman hukumannya tak main-main, penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Joko Handono.

Kapolres Joko yang baru bertugas selama satu bulan itu menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan menutup celah peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

"Kami tidak beri ruang untuk narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami sebagai polisi," tutup AKBP Joko Handono. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Narkotika