“Diduga pelaku Safrizal, asal Kabupaten Bireuen, Aceh merupakan jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah," kata Plh Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Sajimin.
KUPANG | INFORakyat.co - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pria bernama Safrizal (28) alias Reja di Tangerang, Banten, Minggu. 17 Mei 2026, kemarin.
Plh Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Sajimin, menyebutkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, pria yang ditangkap bersama barang bukti, diduga menjadi pemasok narkoba jenis psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah, termasuk ke NTT.
"Diduga pelaku Safrizal, asal Kabupaten Bireuen, Aceh merupakan jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah," kata Sajimin, dikutip lansiran detikBali, Senin, 18 Mei 2026.
Plh Direktur Resnarkoba Polda, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Ditresnarkoba Polda NTT pada 12-16 Mei 2026, terkait kasus peredaran psikotropika dengan tersangka Muhammad Iklil yang sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polda NTT.
Menurut Sajimin, Safrizal alias Reja ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa saat bersembunyi di Tangerang.
"Reja diduga berperan sebagai pengirim barang kepada sejumlah jaringannya, termasuk Muhammad Iklil (pelaku yang sudah diamankan-red).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang. Barang bukti itu berupa psikotropika berbagai merek sebanyak 1.150 butir dan obat keras ilegal berbagai jenis sebanyak 41.471 butir.
Selain obat keras ilegal, polisi juga menyita dua handphone (HP), puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal.
"Jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk NTT," jelas Sajimin.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih menyelidiki jaringan pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam penyelidikan lanjutan.
Baca Juga:
PT Socfindo Lae Butar Aceh Singkil manfaatkan CSR untuk Turnamen Bolakaki antar SD di Rimo
Atas perbuatannya, Reja dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berat.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti alprazolam dan tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," pungkas Sajimin. ||
Baca Juga:
IMASIL Aceh Barat Desak Kejati Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Genset Puskesmas di Aceh Singkil
Sumber: detikBali.co.





