Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa tanpa pembatasan Desil

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 19:51 WIB

Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa tanpa pembatasan Desil
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad). Dok Istimewa.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem).

BANDA ACEH | INFORakyat.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem di Banda Aceh, mengutip lansiran Website Dinas Kesehatan Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Perihal tersebut disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi," kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. "Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA," kata Mualem. "Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," tegasnya. ||

Sumber: Dinas Kesehatan Aceh.

Tags terkait :