"Benar, telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berstatus suami istri sebagai pengelola BUMDES Gayo Kita, warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues,” kata Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Hendri, S.H.
GAYO LUES, inforakyat.co – Berstatus suami isteri, bukan mengenakan baju pengantin tetapi seragam orange setelah ditetapkan sebagai tersangka rasuah, keduanya pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gayo Kita, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh harus berhadapan dengan hukum atas dugaan menilap anggaran sebesar Rp. 736.715.422 untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Hendri, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang berstatus suami istri sebagai pengelola BUMDES Gayo Kita, inisial Lis (28) dan Hen (33).
"Benar, telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berstatus suami istri sebagai pengelola BUMDESMA Gayo Kita, warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Lis merupakan Direktur Utama, dan Hen sebagai Kepala Unit," beber Hendri, S.H kepada inforakyat.co, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga:
Personel Polres Aceh Singkil Polda Aceh Ikuti Dikbang Reserse Via Daring Diklat Bareskrim Polri
Kasi Intel Kejari itu mengatakan, awalnya perkara ini ditangani pihak Reskrim Polres Gayo Lues pada bulan Oktober tahun 2024 lalu, dalam hasil penyelidikan kedua Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan atas pengelolaan anggaran BUMDESMA Gayo Kita.
Menurutnya, anggaran yang dikelola merupakan Transformasi Dana Bergulir Masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) tahun anggaran 2023.
"Polres Gayo Lues telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti antara lain satu unit mobil L300, 10 unit lemari es, satu unit mesin pemecah kemiri, kursi dan barang bukti lainnya, serta uang tunai sebesar Rp. 87.654.000," jelas Hendri, sembari menyebutkan, berdasarkan perhitungan, negara merugi mencapai Rp. 736.715.422.
Akibat dari perbuatannya kedua Tersangka, dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Menunggu proses selanjutnya, kedua terduga Lis dan Hen dilakukan penahanan sementara di Lapas Klas II Blang Kejeren," tandas Hendri. ||





