Bupati Aceh Selatan Dilantik 17 Februari 2025, Perda RPJMD Paling Lambat 6 Bulan Setelah Dilantik

author
Sudirman Hamid

25 Aug 2025 01:14 WIB

Bupati Aceh Selatan Dilantik 17 Februari 2025, Perda RPJMD Paling Lambat 6 Bulan Setelah Dilantik
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 jadwal proses dan penetapan Perda RPJMD tahun 2025-2029. INFORakyat/ Screenshot. Net.
“Penyusunan RPJMD 2025-2030 dimulai paling lambat tiga bulan sebelum pemilihan kepala daerah, sementara Penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik”

TAPAKTUAN, inforakyat.co - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengatur tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terbaru adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Perihal diatas, merupakan pedoman utama, meskipun ada perkembangan terbaru seperti Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan pedoman untuk RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, dan adanya Permendagri Nomor: 10 Tahun 2025 yang terbaru diterbitkan

Dikutip inforakyat.cotentang Perkembangan Terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Direktorat Bina Administrasi tentang panduan dan penyusunan RPJM penyederhanaan struktur Renstra PD dari 8 BAB dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 menjadi 5 BAB.

Inmendagri nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman spesifik untuk penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025-2029.

Penyusunan RPJMD 2025-2030 dimulai paling lambat tiga bulan sebelum pemilihan kepala daerah, dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, SE, M.Si dan H. Baital Mukadis, SE dilantik pada 17 Februari 2025 atau terhitung enam bulan pada 17 Agustus 2025.

Prosesnya meliputi penyusunan rancangan awal, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan rancangan akhir, dan terakhir penetapan Perda RPJMD.

"Sehubungan waktu pelantikan kepala daerah terpilih periode 2025-2030 sekitar Februari 2025, sehingga proses penyusunan dokumen RPJMD akan berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026," pedoman dihimpun dari google, Senin (25/8/2025).

Artinya, jadwal proses dan penetapan Perda RPJMD tahun 2025-2030 yang dibandrol enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik, akan berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk Kabupaten Aceh Selatan

Kandungan yang tertuang pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah landasan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD, termasuk metodologi penyusunan dan aspek perencanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah.

Sedangkan Permendagri nomor: 10 tahun 2025 merupakan terobosan penting yang dapat memberikan pembaruan atau penyesuaian terhadap proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan RPJMD.

Dengan adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, konteks hukum dan pedoman dalam penyusunan RPJMD mengalami pembaruan untuk periode perencanaan 2025-2029. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Hukum, Daerah, Pemerintah