Buruh Lepas digenjot Desil 8 Plus, Berobat tidak ditolak, Warga Blangkejeren Aceh Selatan keluhkan nasib istri stroke

author
Sudirman Hamid

12 May 2026 12:47 WIB

Buruh Lepas digenjot Desil 8 Plus, Berobat tidak ditolak, Warga Blangkejeren Aceh Selatan keluhkan nasib istri stroke
Kepala Keluarga pasien stroke, buruh harian lepas, Amrizal warga Blangkejeren Kecamatan Labuhan haji Barat Aceh Selatan, saat bertemu di RSUD-YA Tapaktuan. Selasa (12/5/2026). INFORakyat/Sudirman Hamid.
“Saya bekerja sebagai buruh harian lepas, malah sering nganggur. Saat istri saya tergeletak sakit dengan kondisi stroke di RSUD-YA Tapaktuan. Naifnya, kami sekeluarga masuk kategori Desil 8 plus, pengurusan administrasi sudah bolak-balik belum kelar-kelar, sementara istri saya harus dirujuk ke Banda Aceh,” ucap Amrizal.

TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Polemik pembaharuan dan penyesuaian status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan memacu kesedihan dan kekecewaan sejumlah warga, terutama bagi penduduk yang tidak layak diposisikan pada desil 8 sampai 10 (penduduk kategori mampu).

Salah seorang keluarga pasien, Amrizal (40), penduduk Desa Blangkejeren, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan sangat merasa terpukul dan kecewa saat menghadapi sang istri tercinta jatuh sakit dengan diagnosa stroke dan menjalani rawatan di Ruang lantai 5 Gedung C Rumah Sakit Umum Daerah-dr H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan.

"Saya bekerja sebagai buruh harian lepas, malah sering nganggur. Saat istri saya tergeletak dan terbaring sakit dengan kondisi stroke di RSUD-YA Tapaktuan. Naifnya, kami sekeluarga masuk kategori Desil 8 plus, pengurusan administrasi sudah bolak-balik belum kelar-kelar, sementara istri saya harus dirujuk ke Banda Aceh," ucap Amrizal penuh iba, saat bertemu di ruang pengaduan pasien, Selasa, 12 Mei 2026.

Layanan pengobatan memang tidak ditolak oleh pihak rumah sakit, tambah Amrizal, tetapi pengurusan administrasi perubahan Desil sangat sulit, dan menemui kendala luar biasa.

"Sudah tiga kali saya ke kantor BPJS-Kesehatan untuk memperbaharui dan memperbaiki data, guna merubah kategori desil 8 Plus ke 1 sampai 5. Namun hingga hari ini administrasi yang diinginkan belum kunjung terwujud. Kami jelas-jelas tidak mampu berobat secara mandiri," keluh Amrizal di sela-sela konsultasi dengan pelayanan medis.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit memang tidak menolak dan tetap melayani pasien berobat, namun kendalanya sangat pelik. Apalagi ibu ana-anak mau di rujuk ke Banda Aceh.

"Selama ini keluarga kami berobat menggunakan jasa JKA, akibat penyesuain Peraturan Gubernur Aceh, kami yang tergolong keluarga tidak mampu, malah masuk desil 8 plus atau kategori mampu. Ini benar-benar tidak adil dan terkesan menindas kaum lemah," ucap Amrizal nyaris menangis.

Ia membeberkan, selain diri bekerja sebagai buruh harian lepas (serabutan), istrinya juga hanya ibu rumah tangga biasa. Beberapa tahun lalu pihaknya dan keluarga merantau di luar kota. Setelah menetap di Blangkejeren Labuhan Barat Aceh Selatan, meraka dilayani pengobatan melalui JKA.

"Saya punya tanggungan tiga orang anak dan istri pak, dapat dibayangkan dengan penghasilan sebagai buruh lepas bagaimana bisa memenuhi biaya pengobatan secara mandiri. Untuk makan sehari-hari saja susah, apalagi harus berobat ke Banda Aceh," imbuhnya lagi.

Harus diakui, pemerintah daerah dan pihak RSUD-YA Tapaktuan sudah berbaik hati melayani pasien tanpa memandang desil, tetapi butuh administrasi dalam membantu dan meringankan beban pasien, khusus sektor beban biaya.

"Apabila dalam pengurusan administrasi pihak berkompeten berbelit-belit dan ribet, maka prioritas kemanusiaan dan pelayanan kesehatan yang di gembar gembor pemerintah hanya sandiwara belaka," timbal warga lain di Tapaktuan.

Masyarakat Aceh menuntut keadilan, perlindungan dan perhatian hak-hak masyarakat kecil, jangan sampai gara-gara administrasi nyawa warga melayang, atau rumah sakit terancam kolep, timpal salah seorang warga Tapaktuan.

"Mari kita buka hati dan perasaan dengan melihat memperhatikan kehidupan orang-orang lemah. Masak buruh harian lepas dan warga tertentu yang jelas-jelas tidak mampu dibanderol kategori desil 8. Kemana hati nurani pemerintah," pungkas sumber meminta namanya tidak dipublikasi.

Hingga berita ini disajikan, INFORakyat belum berhasil mendapat konfirmasi terkait keluhan keluarga pasien yang terdata dalam kateori Desil 8 Plus, baik dari Dinsos maupun BPJS-Kesehatan Cabang Tapaktuan. ||

Tags terkait :