“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur, pelaku menggasak uang yang disimpan dalam lemari,” ungkap Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H.
LAMPUNG SELATAN, inforakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB).
Pelaku pencurian berinisial SA (44) berhasil ditangkap polisi setelah dua hari melakukan aksinya di rumah koran T (33), penduduk di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Peristiwa bermula ketika korban T, mendapati uang miliknya yang disimpan di lemari kamar tidur sebesar Rp.13,1 juta raib (hilang).
Baca Juga:
Gempar, Tengkorak Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Olah TKP
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur korban. Disinyalir, setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.
Mengetahui uangnya hilang, korban melapor peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
"Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Kemudian mengerucutkan dugaan mengarah kepada pelaku," papar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Masih keterangan Kapolsek Kalianda, setelah bekerja keras, Tim mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat.
Dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB Sabtu, 4 Oktober 2025 atau tepatnya setelah dua hari melakukan aksi pencurian, personel kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Cabut Izin PT Laguna, Tgk Panyang Apresiasi Ketegasan Bupati dan Meminta Tambang Lain Dievaluasi
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian," imbuhnya.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang merespons laporan masyarakat.
"Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan," ujar sulyadi lagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan berjumlah Rp13.100.000, sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ulasnya. ||