Untuk kapasitas fiskal daerah dengan kategori rendah, maksimal batas defisit APBD/APBK Tahun 2025 sebesar 3,45 %. Batas maksimal defisit ABPK Pemkab Bener Meriah 2025 sebesar Rp. 36.457.670.318,61 (3,45% X Rp.1.056.744.067.206,10)”
BENER | MERIAH | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menyatakan defisit anggaran Kabupaten Bener Meriah APBK Tahun 2025 melampaui batas maksimal 3,45 persen dari jumlah anggaran.
Kondisi tersebut dijabarkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Nagan
Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 tahun 2024 tentang perubahan PMK nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas daerah.
Baca Juga:
Dukung Arab Saudi vs Spanyol, Kapolda Lampung ajak Warga Nobar Piala Dunia 2026 Malam Ini
Kategori kapasitas fiskal daerah Kabupaten Bener Meriah 2025 adalah rendah. Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2024 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit, dan batas maksimal kumulatif maksimal pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2025.
Kapasitas fiskal daerah dengan kategori rendah batas defisit sebesar 3,35 %. Maka batas maksimal defisit APBD/APBK Tahun 2025 sebesar 3,45 %. Batas maksimal ABPK Pemkab Bener Meriah 2025 sebesar Rp. 36.457.670.318,61 (3,45% X Rp.1.056.744.067.206,10).
Baca Juga:
Bersatu!! Perjuangan Lahirnya Provinsi ABAS tak pernah Padam, H. Zuriad Suparjo Optimis terwujud
Hasil pemeriksaan terhadap perhitungan defisit APBK Bener Meriah tahun 2025, diketahui persentase defisit yang ditetapkan sebesar 6,15 % atau Rp.65.003.667.449,61 dari Rp.1.056.744.067.206,10, pada ABPK Murni. Sementara pada pergeseran terakhir ditetapkan 6,42 % atau (Rp.65.003.667.449,61/Rp.1.013.167.157.897,61).
Berdasarkan hal tersebut diketahui terdapat pelampauan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 pada Pemkab Bener Meriah sebesar Rp.28.545.997.131,00 (Rp. 65.003.667.449,61 – Rp.36.457.670.318,61) atau sebesar 2,70 % (6,15%-3,45%).
Keterangan Kabid Anggaran BPKPA Bener Meriah, diketahui pemerintah Bener Meriah belum melaporkan defisit APBK kepada Menteri Keuangan CQ Ditjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk diminta persetujuan karena keterlambatan pengesahan APBK.
Baca Juga:
Tok!! Keuchik Sebatang divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Aceh Singkil Pemberhentian Tetap
Penetapan Target Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan APBK 2025 Tidak Memiliki Dasar Memadai
BPK RI Perwakilan Aceh menyebutkan, hasil pengujian terhadap penganggaran pendapatan pada ABPK Tahun 2025, diketahui terdapat penetapan target pendapatan belum didasarkan pada data yang memadai sehingga target anggaran tidak dapat terealisasi sepenuhnya pada APBK 2025.
Pendapatan yang tidak dapat terealisasi dari target yang ditetapkan secara signifikan sebagai berikut (lihat tabel 1.2 Perbandingan anggaran).
Hasil permintaan keterangan kepada Kabid Anggaran BPKPA, diketahui hal sebagai berikut:
a. Data penetapan anggaran seluruh jenis pendapatan diperoleh dari Bidang Pendapatan BPKPA sebelum melakukan pembahasan dengan Tim TAPK Bener Meriah.
b. APBK Murni 2025 menganggarkan pendapatan zakat sebesar Rp.10.000.000.000m dan pendapatan Infaq sebesar Rp.3.500.000.000. dimana terdapat perubahan pada pergeseran IV yaitu pendapatan Zakat menjadi Rp.9.000.000.000, dan Pendapatan Infaq menjadi sebesar Rp.4.500.000.000.
Jumlah anggaran pendapatan Zakat dan Infaq tahun 2025 disamakan dengan tahun sebelumnya karena tidak memenuhi target, dan juga terdapat Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh nomor 04/KPTS/2025 tanggal 15 September 2025 bahwa terdapat peningkatan atas penghasilan Zakat menjadi sebesar Rp.13.000.000 per bulan dari tahun 2024 sebesar RP.10.500.000.
c. Pendapatan bagi hasil merupakan pendapatan transfer dari pemerintah Aceh atas bagi hasil bajak.
Berdasarkan SK Gubernur tentang penetapan dan penyaluran Dana Bagi Hasil yang diterbitkan selama tahun 2025, alokasi pendapatan bagi hasil untuk Bener Meriah sebesar Rp.23.157.873.088,00.
Selanjutnya Keputusan Gubernur Aceh yang diterbitkan tahun 2026 tentang penetapan pembagian dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV bulan Oktober sampai Desember 2025 menjadi saldo piutang tahun 2025 sebesar Rp.3.811.9054.216,00, sehingga pendapatan bagi hasil Bener Meriah tahun 2025 sebesar Rp.26.969.778.304,00 atau (Rp.23.157.873.088,00 + Rp.3.811.9054.216,00).
Namun demikian, ungkap BPK RI, anggaran pendapat bagi hasil ditetapkan sebesar Rp.36.957.790.057,10, dan terdapat penambahan anggaran pada pergeseran IV menjadi Rp.44.502.989.555,10.
Berdasarkan hal tersebut hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan penganggaran pendapatan bagi hasil sebesar Rp.17.533.211.251,10 (Rp.44.502.989.555,10 – Rp. 26.969.778.304,00) tanpa dasar memadai.
Selain itu, dalam LHP LKPD juga diungkapkan, berdasarkan dokumen KUA tahun 2025m asumsi pendapatan transfer antar daerah diketahui sebesar Rp.35/126.735.490,00. Kemudian penganggaran penerimaan pembiayaan juga ditargetkan tanpa dasar yang memadai. ||







