Tok!! Keuchik Sebatang divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Aceh Singkil Pemberhentian Tetap

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Tok!! Keuchik Sebatang divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Aceh Singkil Pemberhentian Tetap
Raja Rahadi, salah seorang warga Kampung Sebatang yang memberi keterangan dan memperlihatkan dokumen. INFORakyat/Dok: Pribadi.
"Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan divonis 10 bulan hukuman,” kata warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk memberhentikan secara tetap Keuchik Sebatang, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl pada 10 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim yang diketuai Teuku Aqsha Oktian Mahreza menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, Rajab (Keuchik Desa Sebatang-red).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, warga Kampung Sebatang meminta pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, tetapi juga menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab.

"Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Masyarakat berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," kata warga Kampung Sebatang, Raja Rahadi, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurut Raja, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026.

Pemerintah daerah juga telah menunjuk Agustian, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang untuk menjalankan roda pemerintahan kampung.

Ia menilai putusan pengadilan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi pemerintahan desa.

Desakan serupa disampaikan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin. Ia menilai kasus yang menjerat Rajab tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Pajri, dalam persidangan terungkap bahwa materi yang digunakan untuk melakukan ancaman terhadap korban berupa rekaman atau tangkapan layar video seorang perempuan yang sedang mandi.

"Kami menilai kasus ini telah meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Karena itu kami meminta Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan tetap Keuchik Sebatang," ujar Pajri.

Pajri mengatakan permintaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa atau keuchik. Salah satunya Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong.

Menurut dia, Pasal 101 ayat (2) huruf g dalam qanun tersebut menyebutkan keuchik dapat diberhentikan apabila telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata Pajri, aturan tersebut juga mengatur pemberhentian kepala desa yang melanggar larangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang Desa, Permendagri, hingga qanun daerah telah mengatur berbagai larangan bagi keuchik. Jika larangan itu dilanggar, maka dapat berimplikasi pada pemberhentian," katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Faktanya, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kampong Sebatang," ujar Pajri.

Kasus yang menjerat Rajab sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Aceh Singkil. Keuchik tersebut ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur desa yang merupakan perempuan.

Dalam kasus itu, korban diduga diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya yang sedang mandi apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Rajab.||

Tags terkait :