DEMA STAIN minta PK atas putusan PN Meulaboh terkait Perkara Tanah, Dinilai Lukai dunia Pendidikan

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

DEMA STAIN minta PK atas putusan PN Meulaboh terkait Perkara Tanah, Dinilai Lukai dunia Pendidikan
Ketua DEMA STAIN TDM Aceh Barat, Alfa Salam. Dok. Pribadi.
“Vonis 3 bulan itu adalah penghinaan bagi setiap tetes keringat mahasiswa STAIN TDM Aceh Barat dalam memperjuangkan masa depan kampus dan dunia pendidikan, kita berharap ada pihak mengajukan Peninjauan Kembali,” kata DEMA, Alfa Salam.

MEULABOH | INFORakyat.CO – Upaya perjuangan peningkatan mutu pendidikan di bumi Teuku Umar Johan Pahlawan, ribuan civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dihadapkan dengan rasa kaget dan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN-TDM, Aceh Barat, Alfa Salam, menyatakan bahwa keputusan itu dinilai sebuah penghinaan terhadap akal sehat dan mencederai integritas institusi hukumterhadap dunia pendidikan.

Pengadilan Negeri Meulaboh baru saja mengetok palu putusan yang dianggap sebagai lonceng yang melukai dunia pendidikan, khususnya STAIN TDM.

"Vonis penjara selama 3 bulan terhadap pelaku mafia tanah yang telah menyerobot lahan kampus selama bertahun-tahun memicu gelombang amarah dan kekecewaan dari kalangan mahasiswa," kata Alfa Salam melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada INFORakyat, Sabtu, 02 Mei 2026.

‎Ketua DEMA memaparkan, kasus yang telah menyita energi, waktu, dan biaya besar ini berakhir dengan antiklimaks yang memperlihatkan betapa murahnya harga aset pendidikan di mata hukum.

Persoalan tanah STAIN di Gampong Gunong Kleng bukanlah sengketa baru. Ini adalah konflik yang sudah mengakar dan menjadi penghambat utama dalam proses pembangunan infrastruktur kampus dalam memajukan pendidikan di Bumu Jahan Pahlawan, Teuku Umar.

Kesannya, sambung Alfa Salam, mahasiswa seakan akan dipaksa menerima kondisi fasilitas yang terbatas hanya karena lahan yang seharusnya milik negara dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

"Proses panjang di meja hijau PN Meulaboh hanya menghasilkan hukuman 3 bulan tahanan. Pihaknya berharap dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut," tegasnya.

Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, dalam pernyataan resminya di halaman kampus mengungkapkan bahwa vonis tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh Barat.

Ia menilai hakim gagal melihat dampak luas dari dugaan kejahatan dalam perkara ini.

"Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin sebuah kejahatan yang merampas hak-hak publik dan merugikan institusi negara hanya diganjar dengan hukuman yang durasinya tidak lebih lama dari satu semester perkuliahan? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan upaya legalisasi terhadap praktik mafia tanah," kecam Dema STAIN TDM.

‎Ia juga menambahkan bahwa putusan ini seolah-olah memberikan "izin tidak tertulis" bagi mafia tanah lainnya untuk tidak perlu takut menyerobot lahan negara, karena risiko hukumannya sangat minim dan tidak memberikan beban psikologis maupun materiil bagi pelaku.

Ia mendesak agar pihak Kejaksaan dan lembaga pengawas hukum melakukan langkah darurat untuk mengevaluasi keputusan PN Meulaboh.

"Kasus ini adalah masalah serius yang sudah berlangsung menahun. Kerugian imateril yang dialami institusi STAIN Meulaboh tidak bisa ditebus hanya dengan penjara 3 bulan," tandas Alfa Salam.

Pernyataan senada juga disampaikan, Muhammad Ricko Pratama, katanya, vonis itu disinyair sangat jauh dari tuntutan keadilan yang diharapkan masyarakat.

"Kami tidak ingin ada bau amis di balik putusan yang sangat ringan ini. Hukum harus benar-benar menjadi panglima, bukan pelayan bagi kepentingan mafia tanah yang ingin memperkaya diri dengan merampok aset pendidikan," tegas Mhd Ricko Pratama.

‎Atas dasar kekecewaan tersebut, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengeluarkan Mosi Kecewa yang berisi butir-butir tuntutan sebagai berikut:

1.       Mengecam Keras Putusan PN Meulaboh: Kami mengutuk vonis 3 bulan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan bagi civitas akademika STAIN Meulaboh.

2.       Desakan Peninjauan Kembali: Kami menuntut instansi berwenang, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, untuk meninjau ulang proses hukum ini guna memastikan tidak adanya intervensi atau ketidakadilan dalam penetapan vonis.

‎Lebih lanjut dituturkan, mahasiswa STAIN Meulaboh tidak akan tinggal diam. "Tanah yang kami pijak adalah tanah pendidikan, bukan lahan jarahan. Jika hukum tidak bisa memberikan keadilan, maka suara mahasiswa akan terus menggema di jalanan hingga keadilan itu kembali pulang ke rumahnya," tutup Muhammad Ricko Pratama.

Hingga berita ini dilansir, media ini belum mendapat konfirmasi maupun keterangan terkait tudingan DEMA TDM, Aceh Barat. ||

Tags terkait :