SAPA desak Kejati Aceh Usut dugaan setoran “Upeti” Program, Revitalisasi Sekolah di Bireuen

author
HERU DWI SURYATMOJO

1 Jam yang Lalu

SAPA desak Kejati Aceh Usut dugaan setoran “Upeti” Program, Revitalisasi Sekolah di Bireuen
Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Pribadi.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menyelidiki, memanggil dan memeriksa mantan Cabdin Wilayah Bireuen diduga menerima program revitalisasi, serta pihak-pihak lain yang terkait. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Fauzan Adami.

BANDA ACEH | INFORakyat.co – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan setoran dana Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Bireuen yang saat ini menjadi perhatian publik.

Menurut Fauzan, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Karena itu, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan persoalan tersebut perlu dimintai keterangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta Kejati Aceh memanggil dan memeriksa mantan Kacabdin, pihak sekolah penerima program revitalisasi, serta pihak-pihak lain yang terkait. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Fauzan melalui keternganya kepada Redaksi INFORakyat, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menegaskan, seluruh sekolah penerima dana revitalisasi perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya praktik setoran, pemotongan anggaran, maupun pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, Fauzan mengatakan bahwa di tengah masyarakat juga berkembang informasi mengenai dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak dari pungutan tersebut. Bahkan, dalam pemberitaan yang beredar turut muncul dugaan yang menyeret nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Karena itu, SAPA meminta Kejati Aceh turut meminta keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kejati Aceh harus mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Fauzan. ||

Tags terkait :