Kades Lawe Pinis Aceh Tenggara diduga Angkat Sekdes Menyalahi Aturan, Camat Dinilai Slow Respon

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

Kades Lawe Pinis Aceh Tenggara diduga Angkat Sekdes Menyalahi Aturan, Camat Dinilai  Slow Respon
Kantor Camat Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: Net
“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan kepala desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah diduga cacat administrasi dan berbenturan aturan, Camat disinyalir slow respon," kata Marzeky.

KUTACANE | INFORakyat.co - Kepala Desa Lawe Pinis, Kecamatan Durul Hasanah, Aceh Tenggara, pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) secara sepihak, tanpa alasan mengikat langsung menerbitkan surat pemberhentian.

Sekdes sebelumnya, Marzeky, merupakan sekretariat yang sudah mengabdi sekian lama, tiba-tiba diberhentikan oleh Kepala Desa. Ia mengaku kecewa dan syok saat menerima sepucuk surat yang isinya diberhentikan dari jabatan Sekdes.

"Saya terkejut, tidak ada angin tiada hujan, tiba-tiba petir datang menghantam. Kepala desa mengirim surat pemberhentian terhadap jabatan saya yang sudah menjabat sejak tahun 2021. Lima tahun sudah mengabdi, bukan perjalanan dan perjuangan pendek," ungkap Marzeky.

Menurut Marzeky, selama ini pihaknya tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tersurat atau Surat Peringatan (SP), sehingga pemberhentian tanpa alasan tersebut menimbulkan tanpa tanda tanya.

"Atas kejadian ini saya merasa keberatan, karena pemberhentian saya tidak sesuai dengan Permendes dan Qanun Aceh yang berlaku. Semestinya, Camat Darul Hasanah menjadi penengah dan bertindak untuk keadilan," tegasnya.

Sementara Camat Darul Hasanahm Hayadun, saat di konfirmasi INFORakyat.co melalui pesan singkat tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sekretaris Desa Lawe Pinis mengaku tidak sesuai dengan administrasi pemerintahan.

Ditanya, apakah ada rekomendasi dari Camat untuk pemberhentian dan pengangkatan Sekdes Lawe Pinis, ia menjawab singkat Tidak ada.

"Kalau tidak salah, perangkat desa ada konsultasi dengan Sekcam namun tetap diarahkan sesuai dengan regulasi, tidak boleh bertindak sepihak," terang Hayadun.

Ketika dipertanyakan apakah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa yang baru itu sah atau tidak, dia memilih bungkam tak memberi respon. ||

Tags terkait :