Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, Seorang Petani di Aceh Tengah Digelandang Polisi

author
Iko Prananda

12 Nov 2025 12:59 WIB

Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, Seorang Petani di Aceh Tengah Digelandang Polisi
Anak dibawah umur korban pencabulan. ILUSTRASI/Net.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara,” AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K, M.H.

TAKENGON, inforakyat.coSeorang pria paruh baya, berusia setengah abad inisial CR alias AK (54) diringkus jajaran Polres Aceh Tengah, Polda Aceh atas dugaan pencabulan empat anak dibawah umur.

Informasi dihimpun, empat korban pelecehan seksual berusia antara 6 hingga 11 tahun. Pihak penyidik Polres Aceh Tengah sedang melakukan proses pemulihan psikologis untuk mengatasi trauma mendalam pasca kejadian terhadap korban.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka sudah dilakanakan beberapa hari lalu. Tindakan tersebut dilakukan dengan cepat dalam menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K, M.H didampingi istri (Ketua Bhayangkari Ny Vita M.Taufik saat Sertijab Foto: Net Istimewa.

Tim penyidik langsung bergerak cepat usai mendapat laporan, dan berhasil mengamankan CR alias AK tanpa perlawanan. Hasil pengembangan yang dilakukan petugas atas dugaan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara. Belum tertutup kemungkinan adanya korban lain," kata Kapolres kepada awak media, Selasa, 11 November 2025.

Kapolres menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Jinayat dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan intensif guna melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual.

"Kami menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat mengaji," imbau Muhammad Taufik.

Kapolres Aceh Tengah mengingatkan, "jangan biarkan anak berada di lokasi sepi tanpa pendampingan atau pengawalan orang yang benar-benar dipercaya, ini demi keselamatan anak-anak dari berbagai tindakan kejahatan," paparnya.

Penegakan hukum, khususnya kepolisian terus berusaha menjaga keamanan dan berupaya melakukan pencegahan di wilayah hukum Aceh Tengah tetap aman dan kondusif," pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Kriminal, Daerah, Kepolisian