“Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertuanya di Desa Ujung karang, Kecamatan Sawang, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan naik ke atap rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H, M.H.
TAPAKTUAN | inforakyat.co– Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, ringkus dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 18,83 gram Sabu dikemas dalam 23 paket.
Informasi dihimpun, aksi penangkapan pelaku inisial S (33) di Gampong Ujung karang, Kecamatan Sawang itu, sempat membuat warga kaget, pasalnya oknum yang seharian lebih sering berdomisili di Kecamatan Meukek tersebut ditemukan menyimpan 23 paket sabu seberat 16,57 gram serta timbangan digital.
Setelah meringkus S dengan durasi gerak cepat, bak adegan film India di Ujung karang, Sawang, personil Sat Narkoba juga mengamankan WH (32) penduduk Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek dari WH petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadlianshah, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H, M.H, membenarkan aksi penangkapan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertuanya di Gampong Ujung karang, Kecamatan Sawang, tersangka S sempat berupaya melarikan diri dengan naik ke atap, namun berhasil diamankan oleh petugas," kaa Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H, M.H dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga:
Kobaran Api Berhasil Padam, Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Diselidiki
Tersangka S (33) dicokok petugas Satresnarkoba di Gampong Ujung karang, Kecamatan Sawang ada pukul 20.30 WIB, Kamis, 8 Januari 2026 malam. Sedangkan WH (32), diamankan di sebuah masjid di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, dini hari, pukul 01.30 WIB, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menyebutkan, keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap aksi peredaran narkoba ini tidak terlepas dari kerja cepat petugas serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Dalam waktu satu malam, kami berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba tanpa pandang bulu," ujarnya.
Muhammad Yunus mengungkapkan, dari tangan tersangka S, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,57 gram, dua unit timbangan digital, sejumlah sedotan plastik untuk memaketkan sabu, satu unit handphone, gunting kecil, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain dan menitipkan sebagian barang tersebut kepada tersangka lainnya.Jajaran penyelidik terus melakukan pengembangan.
Ia menambahkan, dari total barang bukti sabu seberat 18,83 gram yang berhasil diamankan, diperkirakan kurang lebih sebanyak 550 jiwa generasi muda berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Tegas!! Bupati Aceh Barat Minta Kepala SKPK Evaluasi Sekdis dan Kabid yang Tak Patuh dan Membangkang
"Penindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata Polri dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Aceh Selatan," tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari peredaran narkotika. ||





