“Sejumlah warga menilai pelaksanaan pemilihan BPKam tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, karenanya pemilihan diminta diulang,” kata Yusfan Isman.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menuai polemik bahkan memicu keretakan.
Sejumlah warga di desa tersebut menilai pelaksanaan pemilihan BPKam tidak sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020. Buntutnya, warga meminta pemilihan diulang.
Perdebatan muncul pasca penetapan jumlah anggota BPKam dalam proses pemilihan, agar hasil pemilihan benar-benar demokratis dan tidak mengangkangi aturan.
Baca Juga:
Sapi Kurban Presiden Prabowo diterima warga Rimo Aceh Singkil, Bupati Oyon ucapkan Terimakasih
Warga mempertanyakan keputusan panitia yang menetapkan jumlah anggota BPKam sebanyak lima orang, padahal jumlah penduduk Desa Kilangan dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan tujuh anggota.
Salah seorang masyarakat Desa Kilangan, Yusfa Isman, menyebut keputusan tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Warga meminta agar proses pemilihan dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang, agar tidak terjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
"Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa jumlah penduduk antara 1.500 sampai 3.000 jiwa memiliki kuota anggota BPKam sebanyak 7 orang. Saat ini jumlah penduduk Desa Kilangan di kisaran 2.000 jiwa," papar Yusfa Isman, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, sesuai jumlah penduduk yang ada maka secara otomatis jumlah anggota BPKam diperbolehkan tujuh orang. "Ketentuan ini sesuai dengan amanah Perbup Nomor 9 Tahun 2000," tegasnya.
Yusfa Isman menegaskan, pengurangan jumlah anggota BPKam dari tujuh menjadi lima orang dinilai tidak memiliki dasar yang hukum yang jelas.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya surat dari Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026 yang meminta agar pengisian anggota BPKam Desa Kilangan tetap sebanyak tujuh orang. Namun, sampai saat ini arahan camat Singkil belum ada tanda-tanda diakomodir.
Warga mendesak pemerintah kampung segera melaksanakan instruksi camat dan tidak menunda pelaksanaannya. Warga juga meminta agar proses pemilihan tidak dicampuri kepentingan politik tertentu, tetapi mengutamakan stransparansi, demokratis dan tidak ditunggangi.
Baca Juga:
Mirwan MS: Peran Pers dibutuhkan untuk menunjang Terwujudnya Aceh Selatan Maju, Produktif dan Madani
"Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kami berharap aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Biarlah masyarakat yang menentukan pilihan," tutup Yusfa Isman.
Hingga berita ini diturunkan ke ruang publik, INFORakyat.co belum mendapat keterangan dari Pantia pelaksana Pemilihan BPKam Desa Kilangan Kecamatan Singkil. ||





