"Kami meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengevaluasi izin usaha yang sudah diberikan. Tujuannya, agar usaha kecil dan perekonomian masyarakat bisa meningkat dan berkembang,” papar Ketua Fraksi Selayakh M Rafi Sekedang.
KUTACENE, inforakyat.co - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari Fraksi Silayakh, tegas meminta bupati setempat mengurangi kuota pelaku usaha Ritel (bisnis yang menjual produk atau jasa kepada konsumen akhir), seperti Indomaret dan Alfamart, pedagang kecil terdampak akibat aktivitas usaha tersebut.
"Kami meminta Bupati Aceh Tenggara segera mengevaluasi izin usaha Indomaret dan Alfamart yang sudah diberikan. Tujuannya, agar usaha kecil dan perekonomian masyarakat dapat meningkat dan berkembang," ujar Ketua Fraksi Selayakh, M Rafi Sekedang dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara tentang dengar pendapat Fraksi, di Kutacane, Kamis, (14/8/2025).
M Rafi Sekedang menilai, akibat menjamurnya Indomaret dan Alfamart di Aceh Tenggara, mengakibatkan daya beli terhadap usaha kecil menurun. Hal itu dinilai turut berpotensi menghambat perputaran uang di tengah masyarakat serta memihak kepada pengusaha luar.
Baca Juga:
Gempar, Tengkorak Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Olah TKP
Dalam sidang tersebut, Ketua Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara juga meminta bupati agar segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran tulah perangkat kute (desa) selama lima bulan tahun anggaran 2025.
"Terlambatnya pembayaran tulah perangkat kute ini, juga berdampak terkendalanya roda pemerintahan Kute dan juga berdampak pada pelayanan masyarakat, Tuleh (gaji) perangkat Kute harus diselesaikan," pungkas M Rafi. Sekedang. ||