“Diduga ketagihan Judi Online, seorang pria di Bojonegoro tega membobol kotak amal sejumlah masjid untuk uang modal, aksinya terekam CCTV, akhirnya diamankan polisi dan mendekam di tahanan”
JAWA TIMUR | INFORakyat. CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil memburu dan ringkus terduga pelaku tindakan pencurian uang sedekah umat dalam Kotak Amal Masjid, bukan main-main dari hasil penyelidikan diketahui pria itu sudah menjara di empat masjid.
Kapolres Bojonegoro melalui Kepala Sat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksono, membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial IAS usai membobol kotak amal di empat masjid di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan petugas, terduga nekat dan rela melakukan tindakan kriminal dengan menguras isi kotak amal demi mendapatkan modal untuk judi online (judol).
"Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. Uangnya habis dibuat untuk judi online," ungkap Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksono, dikutip lansiran detik.com edisi Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, aksi terakhir IAS terjadi di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon. Tindak kriminal itu terbongkar karena terekam perangkat pengintai Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di lokasi masjid.
Setelah diperiksa polisi, ada tiga lokasi lain yang pernah disatroni pelaku, antara lain Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukorejo, lalu musala Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman, serta masjid di perumahan Jalan Ade Irma, Kota Bojonegoro.
Cipto Dwi Leksono menyebut bahwa IAS selalu merencanakan aksinya. Tersangka membekali diri dengan peralatan khusus berupa obeng untuk merusak pengamanan kotak amal, lalu menguras isinya.
Aksi yang dilakoni pelaku bisa dengan mudah dan cepat menguras isi kotak amal tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
"Barang bukti berupa obeng sudah kita amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal," jelas imbuh Cipto Dwi Leksono.
Meski uang hasil curiannya telah habis, proses hukum terhadap IAS tetap berjalan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku kini dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. "Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda kategori V atau maksimal Rp 500 juta," imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau kepada pengurus masjid agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kotak amal guna menghindari kejadian serupa. ||
Sumber: Detik.com..




