“Berdasarkan data Imigrasi Meulaboh, keenam WNA asal Tiongkok yang berada di Kluet Tengah, Aceh Selatan memiliki dokumen resmi dan izin sah masuk wilayah Aceh untuk melakukan kegiatan penjajakan aktivitas survey investigasi tambang di Indonesia,” ujar Kasat Reskrim, IPTU Narsyah Agustian SH, MH.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Polres Aceh Selatan Polda Aceh menginformasikan bahwa enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berada di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadliansah, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Narsyah Agustian, SH, MH, menjelaskan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan koordinasi dan pertukaran data dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, serta pemeriksaan langsung terhadap identitas dan aktivitas yang dilakukan keenam WNA itu.
"Berdasarkan data Imigrasi Meulaboh, keenam WNA asal Tiongkok yang berada di Kluet Tengah, Aceh Selatan memiliki dokumen resmi dan izin sah masuk wilayah Acehuntuk melakukan kegiatan penjajakan aktivitas survey investigasi tambang di Indonesia," ujar KasaIPTU Narsyah Agustian, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga:
Kawal Keamanan Lingkungan Warga, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Gencar gelar Patroli
Dari verifikasi penyidik, diketahui keenam WNA Tiongkok berada di Aceh Selatan dalam rangka kegiatan bisnis, berupa survei awal terhadap potensi investasi di sektor pertambangan.
"Mereka beraktivitas pada tahap penjajakan dan pengumpulan informasi terkait peluang investasi di sektor tambang. Keenan memiliki izin resmi masuk wilayah Indonesia," imbuh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Ia mengatakan, Polres Aceh Selatan bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan di lapangan, pengamanan, serta pemeriksaan terhadap legalitas dokumen dan aktivitas yang dijalankan.
Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian. Seluruh dokumen yang dimiliki dinyatakan sah dan aktivitas yang dilakukan masih sesuai dengan tujuan kunjungan. Hal tersebut tercantum dalam izin yang diberikan.
Informasi yang diperoleh Polres Aceh Selatan dari pihak Imigrasi, keenam WNA tersebut menggunakan Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnis (Business Visit Visa).
"Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnisbagi wargaWNA melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia. Visa tersebut bersifat satu kali masuk (single entry) paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total masa tinggal maksimal 180 hari," paparnya.
Visa C2 memberikan izin kepada pemegangnya untuk menghadiri rapat atau pertemuan bisnis, melakukan diskusi dan negosiasi bisnis, menandatangani perjanjian bisnis, melakukan survei pasar, pengecekan barang, serta kegiatan bisnis lainnya yang tidak termasuk hubungan kerja.
Baca Juga:
BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP atas LKPD 2025 kepada 12 Kabupaten/Kota, diberi Waktu 60 hari
Namun, jelas Narsyah Agustian, Visa tersebut tidak mengizinkan pemegangnya bekerja atau menerima upah dari perusahaan maupun perorangan di Indonesia.
Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas keenam WNA tersebut akan terus dilakukan secara berkala bersama pihak Imigrasi.
"Polres Aceh Selatan bersama pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan agar keberadaan dan aktivitas mereka tidak menyalahi ketentuan izin yang telah diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Mengakhiri keteranganya, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Setiap laporan atau informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami harap masyarakat tetap tenang, kita tetap mengacu kepada aturan dan Perundang-undangan," tutup Narsyah Agustian. ||














