“Sampai saat ini dokumennya belum diserahkan kepada kami. Informasi yang kami terima, masih ada sejumlah dokumen SPJ yang belum dilengkapi atau diserahkan. Hal ini terkendala melakukan reviu," ucap Inspektur Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas.
SIMEULUE | INFORakyat.co – Inspektorat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh hingga kini belum dapat melakukan reviu terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp. 8,8 miliar, dialokasikan untuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ad hoc.
Informasi dihimpun, penyebabnya Inspektorat belum mereviu dikarenakan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar belum diserahkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue.
Inspektur Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses reviu karena hingga saat ini dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum diterima dari Kesbangpol.
"Sampai saat ini dokumennya belum diserahkan kepada kami. Informasi yang kami terima, masih ada sejumlah dokumen SPJ yang belum dilengkapi atau diserahkan. Hal ini terkendala melakukan reviu," ujar Alwi Alhas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 02 Juli 2026.
Dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBK Kabupaten Simeulue tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung operasional Panwaslih ad hoc dalam melaksanakan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Baca Juga:
Sinergi Penertiban Lalu Lintas, Kepala Dishub Aceh Singkil Raih Penghargaan dari Kapolres
Menurut Alwi, Inspektorat akan segera melakukan reviu setelah seluruh dokumen pertanggungjawaban diterima dari Kesbangpol.
Reviu tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempersilakan awak media mengonfirmasi langsung kepada Kesbangpol Simeulue terkait alasan belum diserahkannya dokumen tersebut kepada Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Simeulue masih menunggu penyerahan dokumen laporan pertanggungjawaban dari Kesbangpol agar proses reviu dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, pihak Kesbangpol belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum disampaikannya dokumen. Entah apa penyebabnya, INFORakyat terus berusaha mendapatkan keterangan. ||






