“Penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah, terduga atau tersangka. Ini memiliki konsekuensi hukum jika tidak dapat dibuktikan,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.
BANDA ACEH | INFORakyat.CO - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) "dirampok".
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Provinsi Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebutkan bahwa ucapan dan perkataan dana JKA dirampok, terlalu semena-mena dan berlebihan, serta menimbulkan fitnah.
"Ini masalah adab dan etika dalam berbicara, apalagi didengar publik," kata Nurlis Effendi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga:
Serangan Jet Tua Iran Permalukan Washington, Pertahanan AS di Kuwait bikin Camp Buehring Rusak Parah
Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). "Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial," papar Nurlis.
Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir Syamaun.
Nurlis menyatakan, pernyataan "merampok uang JKA" sebelumnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh.
"Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh," imbuhnya.
Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. "Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA.
Baca Juga:
Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Aceh Selatan, Fasilitas Bantuan bagi Pasien Berobat di Banda Aceh
"Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah. Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah, terduga atau tersangka. Ini memiliki konsekuensi hukum jika tidak dapat dibuktikan," cetus Nurlis Effendi.
Anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. "Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislasimelainkan Yudikatif. Artinya sudah melampaui batas kewenangannya," celetuk Nurlis.
Jubir Aceh menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Semua orang memahami itu.
"Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya," papar Nurlis lagi.
Masih pernyataan Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya.
"Mereka (Hakim-red) melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, melengkapi barang bukti, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum(vonis)," terangnya.
Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih dan bertindak semena-mena. Pemerintah Aceh, dalam perihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur," tutup Nurlis Effendi. ||
Sumber: Humas Pemprov Aceh.












