Kasihan Aceh Selatan, Sebelum MANIS dilantik jadi Bupati Utang Sudah Menumpuk dan "Buncit"

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 23:35 WIB

Kasihan Aceh Selatan, Sebelum MANIS dilantik jadi Bupati Utang Sudah Menumpuk dan "Buncit"
TABEL: 1,5 LHP LKPD BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2025, tentang rasio utang APBK Aceh Selatan selama lima tahun terakhir. INFORakyat.co/Sumber: MediaNanggroe.
“Beban utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus membengkak dari tahun ke tahun, mulai 2021 sampai 2025. Kondisi ini berpotensi kendornya gerakan pembangunan sebelum utang diselesaikan. Ternyata sebelum H. Mirwan MS dan H. Batal Mukadis (MANIS) dilantik, utang memang sudah menumpuk”

HasilPemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) Perwakilan Aceh terhadap dokumenLaporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan indikator keuangan Kabupaten Aceh Selatan sedang tidak baik-baik saja, sejak lima tahun terakhir, mulai Tahun Anggaran 2021 sampai 2025.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sebelum H. Mirwan MS, SE, M.Sos dan H. Baital Mukadis, SE dilantik pada 17 Februari 2025 menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030, negeri pala memang sudah dililit utang.

Dikutip lansiran MediaNanggrou, Ahad, 05 Juli 2026, sesuai temuan BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, menunjukan utang Aceh Selatan tahun 2025 membengkak sebesar Rp.347, 72 miliar.

Dalam dokumen LHP LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menyoroti peningkatan utang Aceh Selatan selama lima tahun terakhir hingga mencapai ratusan miliar rupiah dan dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.

BPK RI menyajikan tren rasio utang APBK Aceh Selatan periode 2021 sampai 2025 pada Tabel 1.5, sebagaimana diberitakan MediaNanggrou.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.Tahun 2021 total utang tercatat Rp.48.761.215.429, 99, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.362.222.315.800,68, (Rasio 3.58 %)

2.Tahun 2022 total utang tercatat Rp.89.846.611.166,66, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.377.922.987.231, 21, (Rasio 6,52%)

3.Tahun 2023 total utang tercatat Rp.196.473.940.769,38, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.474.896.817.235,21, (Rasio 13,32%)

4.Tahun 2024 total utang tercatat Rp.316.576.911.076,32, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.416.090.563.827,70, (Rasio 22,36%)

5.Tahun 2025 total utang tercatat Rp.347.720.023.535,61, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.290.159.578.178,64, (Rasio 26,95%).

Dipelajari dari temuan BPK, per tahun 2021 sampai 2024, total utang APBK Aceh Selatan sebesar Rp. 316.576.911.076,32 dengan rasio 22,36 persen.  (Rp.316.576.911.076,32 + Rp.

Maka semenjak pasangan Manis (Mirwan-Baital Mukadis) memimpin Aceh Selatan terhitung dari 17 Februari 2025 terjadi penambahan utang sebesar lebih kurang Rp. 31.143.112.459,29 dari pendapatan Rp.1.290.159.578.178,64, atau (Rp.316.576.911.076,32 + Rp. 31.143.112.459,29 menjadi Rp. 347.720.023.535,61, di tahun 2025.

Dasar paparan LHP LKPD BPK RI Tahun 2025, sebelum H. Mirwan MS dan H. Baital Mukadis, SE dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, ABPK kabupaten ini memang sudah dililit utang sebesar Rp. Rp. 316.576.911.076,32 (periode 2021 sampai dengan 2024).

LHP LKPD BPK tahun 2025 itu dapat ditindaklanjuti, dijelaskan, diperbaiki dan dilaporkan kembali perkembangannya selama  kurun 60 hari setelah LHP diserahkan, termasuk tindak lanjut temuan.

Harus diakui, Tim Auditor BPK memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan setiap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), melakukan uji petik fisik, pemeriksaan administrasi serta wawancara.

Saat dilakukan pemeriksaan, bendahara, pejabat atau PPTK berhak memberi penjelasan dan klarifikasi atas temuan-temuan Tim auditor di lapangan, bahkan sebelum diserahkan kepada pimpinan daerah masih ada peliang diperbaiki dan diverifikasi kembali hingga terjadi persetujuan kedua belah pihak, dan ditandatangani oleh BPK RI dan bupati yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri yang dihubungi melalui telepon genggam untuk dimintai keterangan dan konfirmasi, belum mengangkat perangkat telekomunikasi media ini. Namun demikian, INFORakyat.co terus berusaha memperoleh informasi akurat. ||

Tags terkait :