Kasus Kematian Kades Lae Balno Aceh Singkil Memasuki Babak Baru, Diadukan ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri

author
Sahab Hadafi

22 Apr 2026 09:37 WIB

Kasus Kematian Kades Lae Balno Aceh Singkil Memasuki Babak Baru,  Diadukan ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri
Kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung (kiri) dan keluarga korban, Hambalisyah Sinaga (kanan), saat menyampaikan kasus penganiayaan berujung kematian Kades dilaporkan ke Komisi III DPR-RI dan Mabes Polri. | INFORakyat/Dok. Sahab Hadafi.
“Untuk tegaknya supremasi hukum dan keadilan, kami meminta agar fakta-fakta di persidangan dibuka secara terang. Kasus pengeroyokan warga Aceh Singkil tidak boleh ada yang dikaburkan,” tegas Kuasa Hukum, Indra Buana Tanjung.

ACEH SINGKIL |INFORakyat.CO — Kuasa hukum korban dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Kepala Desa Lae Balno, Aceh Singkil Munawwir Tumangger, memasuki fase baru diadukan proses persidangan ke Komisi III DPR-RI.

Dilaporkan, bahwa pengaduan itu dilakukan karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam jalannya persidangan, sehingga perlu dipelajari kembali.

Kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

"Untuk tegaknya supremasi hukum dan keadilan, kami meminta agar fakta-fakta di persidangan dibuka secara terang. Kasus pengeroyokan warga Aceh Singkil tidak boleh ada yang dikaburkan," tegas Indra Buana Tanjung kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026 kemarin.

Menurut mereka, barang bukti berupa potongan kayu berdiameter sekitar 5 centimeter dengan panjang kurang dari satu meter serta sepotong kayu sepanjang sejengkal jari tangan tidak sebanding dengan luka yang dialami korban.

"Mempelajari barang bukti itu, diduga jika dipukulkan berulang kali ke kepala, paling hanya menimbulkan memar," ujarnya.

Padahal, kata Indra, salah satu korban yang selamat mengalami luka serius hingga tempurung kepala pecah. Selain itu, terdapat luka sayatan yang diduga akibat senjata tajam seperti kapak.

Kuasa hukum menilai luka tersebut tidak mungkin disebabkan hanya oleh benda yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

"Patut dipertanyakan kinerja jaksa penuntut umum yang dinilai tidak menggali keterangan terdakwa maupun saksi secara mendalam," beber Indra Buana.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah keterangan di persidangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), namun tidak ditindaklanjuti."Ada sejumlah keterangan yang berbeda, tapi tidak digali lebih jauh. Ini menimbulkan pertanyaan," ucapnya lagi.

Majelis hakim disebut telah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik guna mengkonfirmasi perbedaan keterangan antara terdakwa dan BAP.

Dalam persidangan, terdakwa juga dilaporkan membantah sebagian isi BAP, namun mengakui tanda tangannya yang tertera dalam dokumen tersebut

Terdakwa sempat menyatakan tidak mengenal sekelompok orang yang berada di lokasi kejadian. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video di persidangan, ia mengakui mengenal para korban.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan. Kemungkinan disinyalir adanya faktor lain di luar proses hukum yang mempengaruhi jalannya persidangan.

Pihaknya mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan jaksa, namun respons yang diterima dinilai tidak memadai. Selain itu, mereka menilai ruang pendalaman keterangan dalam persidangan terbatas.

Indra mengutip prinsip hukum, "in criminalibus probationes debent esse luce clariores," yang berarti bukti harus lebih terang dari cahaya.

"Fakta tidak boleh dikaburkan. Siapa yang berbuat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai pasal yang didakwakan jaksa belum tepat dan berpendapat perkara ini seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.

Ia membeberkan, selain ke Komisi III DPR RI, pihaknya juga melayangkan surat kepada Mabes Polri terkait tupoksi polisi terkait P21.Dimana ada berkas perkara yang dinilai dipaksakan hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut dia, jaksa penuntut umum semestinya mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian melalui mekanisme P-19 untuk melengkapi alat bukti.

Aroma lain, tambah Indra Buana juga mengungkapkan pada saat rekonstruksi perkara, pihak keluarga korban sama sekali tidak dilibatkan.

"Jadi bagaimana bisa keadilan ditegakkan, ketika hanya sepihak mengungkapkan fakta. Padahal dari korban dan saksi, ada dua orang, Ponisah Barasa dan Jentu Tumangger tidak dilibatkan," ujarnya.

Kuasa hukum korban meminta atensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terhadap penanganan kasus ini.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya tengah menjalani persidangan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, persidangan telah memasuki tahap keenam dan dijadwalkan berlanjut ke sidang ketujuh. Perkara ini bermula dari dugaan pencurian dua ekor sapi milik korban yang berujung pada aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Diketahui Kepala Desa Lae Balno, Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Munawwir Tumangger, pensiunan TNI, meninggal dunia pada 24 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka serius.

Korban mengalami penganiayaan yang terjadi di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2025. Sementara itu, korban Supriadi Tumangger dan dua rekannya, juga mengalami pengeroyokan dan sempat menderita luka, saatnya ini saksi masih hidup dan dilaporkan telah membaik. ||

Tags terkait :