"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, SH.
SINGKIL | INFORakyat.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap mantan Pj Kepala Desa, Amansyah dalam perkara korupsi dana Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, tahun anggaran 2018–2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga mengatakan putusan vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 1 April 2026 kemarin.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar Raja Liola dalam siaran pers yang diterima INFORakyat.co, Kamis, 2 April 2026.
Selain pidana penjara, Amansyah juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.683,37 juta," papar Kasi Intel Kejari Aceh Singkil.
Baca Juga:
Menanti Harapan, dari 2.600 sebanyak 2.540 PPPK PW di Aceh Tenggara dilantik dan Terima SK
Menurut Raja Liola, jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara ini, lanjut Raja Liola, barang bukti berupa dokumen tetap berada dalam berkas perkara. Adapun uang Rp.60 juta yang sebelumnya disita dan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
"Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan tersebut diambil dalam musyawarah majelis hakim pada 30 Maret 2026, dipimpin hakim ketua Jamaluddin bersama hakim anggota Ani Hartati dan Heri Alfian," ibunya lagi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut Amansyah dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 26 Februari 2026 lalu.
Raja Liola sebelumnya menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa akan terus dilakukan di wilayah hukum Aceh Singkil.
"Dana desa adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi," tutup Raja Liola Gurusinga, SH. ||





