Kesuburan Mangrove Aceh terancam Singkil Punah, Aktivis Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

author
Sahab Hadafi

2 Jam yang Lalu

Kesuburan Mangrove Aceh terancam Singkil Punah, Aktivis Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan
M. Rico Pratama, Ketua Ikatan Mahasiswa Aceh Singkil (IMASIL) |Dok. Pribadi
“Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi dan pelindung alami dari gelombang laut. Jika ditebang, kawasan pemukiman warga menjadi rentan terhadap banjir rob dan pengikisan garis pantai,” kata M Rico Pranata.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.CO — Aktivitas penebangan hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menuai sorotan tajam, pasalnya kesuburan mangrove terancam punah.

Sejumlah pihak menilai penggundulan hutan mangrove diduga dilakukan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, hal itu berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua Ikatan Mahasiswa Aceh Singkil (IMASIL), M. Rico Pratama, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Singkil dalam aktivitas tersebut.

Lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Suka Damai. Berdasarkan informasi yang beredar, disinyalir kawasan mangrove yang dialihfungsikan berada dekat dengan garis pantai dan muara sungai.

Ia menilai penggantian mangrove dengan tanaman sawit berisiko besar bagi wilayah pesisir. "Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi dan pelindung alami dari gelombang laut. Jika ditebang, kawasan pemukiman warga menjadi rentan terhadap banjir rob dan pengikisan garis pantai," kata M Rico dalam keterangannya kepada INFORakyat.co, Selasa, 28 April 2026 malam.

Menurut dia, perubahan fungsi lahan di kawasan pesisir dapat mempercepat abrasi, memperlebar muara, serta meningkatkan risiko intrusi air laut ke daratan.

Kondisi itu, kata Rico, mulai dirasakan masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku khawatir dampak kerusakan akan semakin meluas. Sebagian lahan perkebunan masyarakat dilaporkan mulai terdampak air laut.

Jika tidak ada penanganan, mereka memperkirakan kerusakan dapat memburuk dalam beberapa tahun ke depan, termasuk mengancam permukiman dan infrastruktur jalan.

Rico mendesak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Singkil segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ia meminta setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Perusakan mangrove dilarang dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRK Aceh Singkil maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.||

Tags terkait :