Ketua Tim Pansus Paretambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra, ST. Sumber dan Dok: TheTapaktuanPost.

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Ketua Tim Pansus Paretambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra, ST. Sumber dan Dok: TheTapaktuanPost.
Ketua Tim Pansus Paretambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra, ST. Sumber dan Dok: TheTapaktuanPost.
"Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja oleh pihak perusahaan, ini yang kita sesalkan,” kata Ketua Tim Pansus Pertambangan, Dedi Saputra, ST.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan sikap PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek meski sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.

Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan bahwa kesepakatan penghentian sementara itu dicapai dalam pertemuan yang melibatkan para keuchik, Camat Meukek, Tim Pansus DPRK, dan perwakilan perusahaan. Namun hasil kesepakatan tersebut dinilai diingkari atau tidak dipatuhi.

"Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja. Pihak perusahaan terus melakukan kegiatan eksplorasi," kata Dedi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin, 13 Juli 2026.

Ketua Tim Pansus menjelaskan, penghentian sementara dinilai penting untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Fokus kita mencakup jaminan kelestarian lingkungan, mitigasi potensi bencana, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan sumber air pertanian, hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. Rasanya ini tidak terlalu berlebihan namun tidak dipenuhi," celetuknya.

Menurutnya, polemik eksplorasi juga dipicu munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait rekomendasi yang diberikan sejumlah oknum keuchik tanpa melalui musyawarah bersama warga.

"Selama ini banyak masyarakat merasa resah terkait aktivitas eksplorasi PT Kinston Abadi Energy di Kecamatan Meukek dan menyampaikan pengaduan kepada Tim Pansus. Karena itu kami berinisiatif memfasilitasi penyelesaian persoalan agar semuanya menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Dedi Saputra mengaku kecewa karena hingga lebih dari satu bulan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Selatan, janji pihak perusahaan untuk mempertemukan Tim Pansus dengan manajemen PT Kinston Abadi Energy belum juga dipenuhi.

"Kepada Tim Pansus saat RDP, staf perusahaan berjanji akan mempertemukan kami dengan manajer atau direktur perusahaan. Namun hingga lebih dari satu bulan belum juga direalisasikan," ulasnya.

Sebelumnya, PT Kinston Abadi Energy mulai melakukan eksplorasi bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek, yakni Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Teungoh, dan Ie Dingen, dengan luas wilayah izin eksplorasi sekitar 596 hektare.

Informasi yang dihimpun awak media, perusahaan telah mengerahkan alat berat, termasuk excavator dan perangkat pengeboran.

Aktivitas pengeboran di Gampong Ie Buboh bahkan disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter untuk mengetahui kandungan mineral di bawah permukaan tanah.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul penolakan dari sebagian masyarakat, termasuk informasi mengenai keberatan dari sejumlah anggota Komite Peralihan Aceh (KPA).

Hingga ini disusun, INFORakyat.co belum memperoleh informasi akurat, termasuk alasan maupun tuntutan penolakan tersebut belum disampaikan secara resmi. Untuk menjaga cover both side dan kaidah jurnalistik, media menunggu keterangan dari pihak terkait. ||

Tags terkait :