Langgar Qanun Syariat Islam, Seorang wanita Terpidana Zina ditunda Cambuk di Gayo Lues Karena Hamil

author
Almujawadin

Kemarin, Pukul 23:47 WIB

Langgar Qanun Syariat Islam, Seorang wanita Terpidana Zina ditunda Cambuk di Gayo Lues Karena Hamil
Algojo melaksanakan hukum cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat yang digelar Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kamis (11/06/2026). INFORakyat/Dok: Diskominfo.
“Terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, enam lelaki dan satu wanita terjerat kasus minum-minuman keras dan zina dieksekusi uqubat cambuk, wanita ditunda karena hamil”

GAYO LUES | INFORakyat.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) menyelenggarakan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis, 11 Juni 2026.

Ketujuh terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan terjerat kasus minum-minuman keras dan zina, dan telah inkrah divonis Pengadilan Syariah.

Dua orang terpidana (non muhrim) terbukti melakukan zina, masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Dikutip siaran pers Kejari Gayo Lues nomor: 400.300.13/62/2026, Kamis 11 Juni 2026, dan lansiran portal pemerintah setempat, terpidana wanita inisial SS (34) diketahui sedang mengandung (hamil).

"Nantinya SS (34) akan tetap menjalani hukuman cambuk setelah melahirkan, dan dipastikan kondisinya dalam keadaan sehat," ujar Iqbal, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian barang bukti.

Sesuai hasil pemeriksaan medis, hukuman cambuk terhadap SS ditunda hingga melahirkan. Sedangkan pasangannya berinisial S (30) tetap menjalani Uqubat hudud sebanyak 100 kali.

Diketahui, selain pasangan terpidana zina, Kejari Gayo Lues mengeksekusi lima orang lainnya masing-masing mendapatkan diganjar hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Adapun lima terpidana uqubat cambuk yang menjalani hukuman adalah; N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21). ||

Tags terkait :