“Lazisnu memiliki peran dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan CSR untuk kepentingan umat,” Ketua Tanfidziyah PCNU Aceh Singkil, Tgk. Muhammad Yusuf.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.CO — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) masa khidmat 2025-2030.
Penyerahan SK berlangsung di kediaman Ketua Lazisnu Aceh Singkil, H. Fauzan Chaniago, di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Ahad, 10 Mei 2026 kemarin.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Katib Syuriyah PCNU Aceh Singkil didampingi Wakil Rais, Ketua Tanfidziyah, dan Wakil Bendahara PCNU Aceh Singkil.
Baca Juga:
47.012 Jamaah kembali ke Tanah Air, Menhaj Kantongi Rekomendasi Fokus Perbaiki layanan haji
Dokumen itu diterima Ketua Lazisnu Aceh Singkil bersama jajaran eksekutif manajemen lembaga tersebut.
Ketua Tanfidziyah PCNU Aceh Singkil, Tgk. Muhammad Yusuf, menyampaikan kepada pengurus Lazisnu Aceh Singkil yang telah menerima SK masa khidmat 2025-2030.
Baca Juga:
Ribuan massa GEMUKA gelar aksi, Bupati Aceh Singkil Ngaku Usulkan 8.701 penerima Jadup Tahap II
Semoga pengurus melaksanakan amanah dalam menjalankan tugas pengelolaan ZIS demi kemaslahatan umat. "Lazisnu memiliki peran dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan CSR untuk kepentingan umat," kata Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan, Lazisnu merupakan lembaga nirlaba di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang berfokus pada penghimpunan dan pendistribusian dana secara transparan serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, program kerja Lazisnu mencakup lima bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan lingkungan.
Usai penyerahan SK, pengurus Lazisnu Aceh Singkil langsung menggelar rapat terkait pengurusan izin operasional lembaga.
Proses itu dimulai dengan pengajuan rekomendasi ke Lazisnu PWNU Aceh hingga ke PBNU guna memperoleh legalitas sebagai amil pengelola zakat.||














