“Lazisnu memiliki peran dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan CSR untuk kepentingan umat,” Ketua Tanfidziyah PCNU Aceh Singkil, Tgk. Muhammad Yusuf.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.CO — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) masa khidmat 2025-2030.
Penyerahan SK berlangsung di kediaman Ketua Lazisnu Aceh Singkil, H. Fauzan Chaniago, di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Ahad, 10 Mei 2026 kemarin.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Katib Syuriyah PCNU Aceh Singkil didampingi Wakil Rais, Ketua Tanfidziyah, dan Wakil Bendahara PCNU Aceh Singkil.
Baca Juga:
46 Pejabat Administrator Dan Pengawas dilantik dan diambil Sumpah, Ini Harapan Wabup Bener Meriah
Dokumen itu diterima Ketua Lazisnu Aceh Singkil bersama jajaran eksekutif manajemen lembaga tersebut.
Ketua Tanfidziyah PCNU Aceh Singkil, Tgk. Muhammad Yusuf, menyampaikan kepada pengurus Lazisnu Aceh Singkil yang telah menerima SK masa khidmat 2025-2030.
Semoga pengurus melaksanakan amanah dalam menjalankan tugas pengelolaan ZIS demi kemaslahatan umat. "Lazisnu memiliki peran dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan CSR untuk kepentingan umat," kata Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan, Lazisnu merupakan lembaga nirlaba di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang berfokus pada penghimpunan dan pendistribusian dana secara transparan serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, program kerja Lazisnu mencakup lima bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan lingkungan.
Baca Juga:
91 dari 129 JCH Aceh Singkil dipeusijuek Bupati dan Wabup, serahkan Bungong Jaroe Rp.19,5 juta
Usai penyerahan SK, pengurus Lazisnu Aceh Singkil langsung menggelar rapat terkait pengurusan izin operasional lembaga.
Proses itu dimulai dengan pengajuan rekomendasi ke Lazisnu PWNU Aceh hingga ke PBNU guna memperoleh legalitas sebagai amil pengelola zakat.||











