“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka, banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Ini fenomena tidak bisa diabaikan,” ujar Ketua SMSI, Firdaus.
JAKARTA | INFORakyat.CO- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai "media homeless" atau New Media di Indonesia.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi
digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi
yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan
kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan tersebut
disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan
masyarakat dalam rangka memperingati World
Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap
tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.
Baca Juga:
46 Pejabat Administrator Dan Pengawas dilantik dan diambil Sumpah, Ini Harapan Wabup Bener Meriah
Pada kesempatan
tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam
dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan
era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima
oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari
ekosistem media massa modern.
"Perkembangan media
digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja
secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara
cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan," ujar
Firdaus.
Fenomena Media "Homeless"
Istilah "media
homeless" atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten
digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun
tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem
administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model ini berkembang
pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast,
maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari
rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Baca Juga:
91 dari 129 JCH Aceh Singkil dipeusijuek Bupati dan Wabup, serahkan Bungong Jaroe Rp.19,5 juta
Selain menyampaikan
informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya
hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas
secara informatif dan menarik.
Dengan kreativitas
dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar
meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.
Menurut Firdaus,
perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif
baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih
adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media
Firdaus juga
menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia
menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media
kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Firdaus menggambarkan
kondisi tersebut sebagai bentuk "hambatan administrasi" karena persyaratan yang
dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi
industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.
Sehingga syarat
verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU
Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada
penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers tidak
perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan,
apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen
Kesehatan.
Verifikasi wajib,
dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan
Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan
Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini,
menurut Firdaus, banyak kendala.
"Banyak media yang
tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada
masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu
menjadi perhatian bersama," kata Firdaus.
Dorong Revisi Regulasi Pers
Firdaus berharap
Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan
perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya,
verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers,
namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun
media digital independen.
Ia menegaskan bahwa
perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme
verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
"Yang terpenting
adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung
etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus
mampu mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.
Perdebatan mengenai
keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus
berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia.
Di satu sisi,
verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers,
namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model
media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.
Firdaus juga
menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan
dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi
konstituen Dewan Pers.
Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. ||











