Memanas!! Dukung Somasi YARA, CHK Beberkan Risiko Jika APBK Aceh Singkil Diperbupkan

author
Sahab Hadafi

10 Apr 2026 10:01 WIB

Memanas!! Dukung Somasi YARA, CHK Beberkan Risiko Jika APBK Aceh Singkil Diperbupkan
Razaliardi Manik, Direktur CHK Aceh Singkil |INFORakyat.co/Dok. Pribadi.
“Kami mendukung penuh langkah yang akan ditempuh YARA, Ini murni untuk kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Direktur Lembaga CHK, Razaliardi.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 belum juga rampung, dan kian memanas ditanggapi elemen masyarakat, kini giliran Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil angkat bicara.

Hingga Jumat, 10 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil belum menyetujui rancangan APBK Tahun 2026, dan ditetapkan menjadi qanun.

Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mendukung langkah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan Somasi kepada Bupati dan DPRK setempat.

Menurut dia, somasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah."Kami mendukung penuh. Ini murni untuk kepentingan masyarakat Aceh Singkil," ujar Razaliardi, Jumat, 10 April 2026.

Ia menilai, langkah somasi tidak berpihak kepada salah satu pihak karena ditujukan kepada eksekutif dan legislatif sekaligus. Ia juga mengingatkan risiko risiko jika APBK ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut dia, penetapan melalui Perbup hanya merupakan langkah darurat dan memiliki risiko tinggi. Salah satu dampaknya adalah potensi sanksi berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK selama enam bulan.

Selain itu, program pembangunan baru yang direncanakan dalam APBK 2026 berpotensi tidak dapat dijalankan.

"Kondisi ini dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, masyarakat dan daerah dirugiiikan," paparnya

Razaliardi menjelaskan, anggaran melalui Perbup umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan dasar pemerintahan, seperti gaji aparatur sipil negara, operasional kantor, serta layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

"Di luar itu tidak bisa dibelanjakan. Sisa anggaran akan menjadi SILPA dan baru bisa digunakan pada perubahan anggaran berikutnya," jelas Razaliardi Manik.

Ia berharap pemerintah daerah dan DPRK segera menyelesaikan pembahasan APBK melalui mekanisme penetapan qanun,  mengingatkan agar kedua pihak tidak berlarut dalam tarik-menarik kepentingan.

"Demi masyarakat, sebaiknya kepentingan pribadi dikesampingkan dan APBK segera disahkan. Ini untuk menyelamatkan masyarakat dan daerah," imbuh dia lagi.

Sebelumnya, Kondisi masih carut marut pengesahan Raqan APBK Aceh Singkil tahun 2026, mendorong YARA Perwakilan Aceh Singkil mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat.

Kepala YARA Aceh Singkil, Kaya Alim, mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu 14 hari, terhitung sejak Jumat, 10 April 2026.

"Hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil terkait APBK yang sampai saat ini belum disahkan," kata Kaya Alim kepada INFORakyat.co.

Ia menyatakan, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah konkret, YARA akan menempuh jalur hukum melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan persoalan itu kepada Menteri Dalam Negeri. ||

Tags terkait :