“Mohon bantu kami untuk rapat di Medan, saya ini orang dekat pejabat. Saya kirimkan nomor rekening, si A bantu Rp.500 ribu, si B dan si C juga bantu Rp.500 ribu, tulis oknum itu melalui pesan WhatsApp dan percakapan telepon,” kata sumber.
TAPAKTUAN, inforakyat.co– Praktik yag diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdalih wartawan dan tidak segan-segan membawa-bawa nama pejabat, wara-wiri meminta bantuan operasional dengan menenteng secarik surat di Kabupaten Aceh Selatan hingga ke Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Yunardi M. Is mengaku banyak mendapat laporan dan pengadukan dari berbagai sumber, diantaranya kalangan Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) berkompeten lainnya.
"Kami sudah menerima laporan dari sejumlah sumber, bahkan dari beberapa wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya, ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi, Puskesmas, sekolah dan pelaku usaha, pelaku membawa nama media online tertentu," kata Yunardi M. Is kepada inforakyat.co, Senin, 10 November 2025.
Baca Juga:
Di Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jangan Lelah Berbuat Baik, Jaga Soliditas dan Profesionalisme
Bukan hanya itu, oknum ASN yang ngaku-ngaku wartawan tersebut, dilaporkan meminta dana operasional disertai intimidasi dan ucapan-ucapan yang kurang familiar serta terindikasi menodai profesi jurnalistik.
Sebagai contoh, bebernya, "Mohon bantu kami untuk rapat di Medan, saya ini orang dekat pejabat. Saya kirimkan nomor rekening, si A bantu Rp.500 ribu, si B dan si C juga bantu Rp.500 ribu, tulis oknum itu melalui pesan WhatsApp dan percakapan telepon seraya mengirim photocopy surat dari media," kata Yunardi sebagaimana diakui salah seorang sumber.
Menurut wartawan Harian Orbit Medan yang menyandang UKW jenjang Madya itu, pekerjaan wartawan adalah profesi mulia sebagai kontrol sosial menyampaikan informasi ke ruang publik dan melahirkan karya-karya jurnalistik, profesional, independen, akurat dan menjunjung tinggi kode etik.
"Tingkah laku dan praktik yang dilakoni oknum ASN mengatasnamakan wartawan, jelas-jelas mencederai profesi wartawan, bahkan merusak kepercayaan publik terhadap kalangan insan pers yang bekerja secara Ikhlas. Pemerintah daerah harus menertibkan oknum tersebut," tegas Yunardi yang lengket disapa Bang Yuyun.
Seorang wartawan, harus menaati Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, serta peraturan Dewan Pers sebagai rujukan dalam menjalani profesi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Oleh karenanya, PWI Aceh Selatan meminta para korban untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada oknum wartawan melakukan intimidasi atau pemerasan.
Secara aturan, wartawan menganut prinsip independensi dan atau tidak terafiliasi dengan pemerintahan (ASN), TNI-Polri dan Partai Politik. Sebab itu, maka bupati Aceh Selatan harus melakukan penertiban, sehingga marwah wartawan Aceh Selatan tidak tercoreng.
"Era digitalisasi, keabsahan dan mencari fakta wartawan sesungguhnya sangat mudah, selain memiliki hasil karya tulis juga bisa dipantau melalui organisasi serta Kawan-kawan media. Saatnya masyarakat dan berbagai pihak tidak ditakut-takuti," tutup Ketua PWI Aceh Selatan. ||


