“Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram berada di belakang rumah terduga pelaku”
TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minyak nilam yang terjadi di wilayah Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam pada Kamis, 9 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), berprofesi sebagai petani. Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas.
Namun, saat kembali ke rumah pada pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah hilang, diduga digondol maling.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mengarah kepada seorang pria berinisial FY (27), warga setempat.
Baca Juga:
Imigrasi terima Pelimpahan 320 WNA Tersangka Sindikat Kriminal Internasional dari Bareskrim Polri
Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram berada di belakang rumah terduga pelaku.
Sementara itu, sisa sekitar 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku kepada agen minyak nilam di wilayah Kota Fajar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H,MH, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016.
Baca Juga:
222 Gampong di Nagan Raya Ikut Aktivasi IBC Dana Desa Non Tunai Bank Aceh, Siap Launching Juni 2026
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ||













