“Mendapat informasi, petugas menuju lokasi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan mesin ATM. Ketika didekati, pria tersebut sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai," ujar Plt Humas Polres Agara, IPDA Pagar Erwinsyah Patar.
KUTACANE | INFORakyat.co - Pria berinisial IM (40 tahun), merupakan oknum Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Purwodadi. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Badar dan Sat Resnarkoba tentang adanya kecurigaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Mendapat informasi, petugas menuju lokasi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan mesin ATM. Ketika didekati, pria tersebut sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai," ujar Plt Humas Polres Agara, IPDA Pagar Erwinsyah Patar kepada INFORakyat.co, Rabu, 01 April 2026.
Melihat gelagak mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan benda yang dijatuhkan, dan mengamankan pria tersebut. "Saat diperiksa petugas memeriksa benda yang dijatuhkan, ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram dibungkus dalam plastik klip bening.
Hasil interogasi awal di lokasi, pria berinisial IM tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian IM dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kobaran Api Berhasil Padam, Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Diselidiki
"Terkait temuan narkoba dari oknum guru itu, pihak Satreskoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif di mana lokasi pembelian awal pelaku mendapatkan barang haram. Kami terus berusaha mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara," pungkas Pagar Erwinsyah. ||





