“Sudah dua kali kami berikan teguran, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan. Kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Kabag Tapem. Supardi.
KUTACANE | INFORakyat. CO – Diduga Kepala Desa (Kades), Mulye Dame, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kondisi itu memantik pertanyaan publik.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Aceh Tenggara mengakui pihaknya telah melayangkan teguran hingga dua kali, terhadap indikasi Kades merangkap jabatan selama capai lebih dari dua tahun.
Dugaan Kadesrangkap jabatan sebagai PPPK guru di SD Pardomuan Aceh Tenggara, kami sudah menindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan. Rangkap jabatan melanggar aturan dan ketentuan PPPK, kata Supardi kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.
"PPPKtidak dibenarkan rangkap jadi kepala desa," kata Supardi.
Kabag Tapem menjelaskan, teguran pertama diberikan sebagai langkah pembinaan agar yang bersangkutan segera memilih salah satu jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Diduga Muncul sejumlah Vendor, Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Tenggara dan Sumatera PT HK Pemenang
Namun belum mendapat respons yang jelas, teguran kedua pun kembali disampaikan kepada bersangkutan. "Jadi sudah dua kali kami berikan teguran, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan," beber Supardi.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan bagi kepala desa dan aparatur pemerintah desa tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni lebih dari dua tahun."Langkah selanjutnya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Baca Juga:
Dir Tahti Polda Aceh Sosialisasikan SOP Evakuasi Tahanan situasi Darurat di Polres Aceh Singkil
Supardi menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, setiap kepala desa diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, tutur Supardi, bahwa pihaknya sudah memanggil dan mengadakan sidang namun tetap juga tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi Pemberhentian.
"Karena belum diindahkan, maka konsekuensinya terancam diberhentikan," ungkap Supardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, isu rangkap jabatan merebak, diduga dilakukan Kepala Desa di (Kuta) Mulye Dame, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara juga memangku jabatan sebagai PPPK di salah satu Dinas.
Didasari isu berkembang, dugaan tersebut terjadi sudah berlangsung lama yakni mulai tahun 2023. Namun belum tersentuh penanganan serius dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Daerah, Aceh Barat Tuan Rumah Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh 2026
Nama Hermansyah, Kepala Desa setempat diduga memegang posisi lain di luar struktur pemerintahan desa. Posisi tambahan itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
"Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal aturan. Bisa jadi anggaran pemerintah yang diterima terjadi tumpang tindih," kata seorang perangkat di Aceh Tenggara yang identitasnya diminta dirahasiakan, pada 15 April 2026. ||



