“Mabes Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan otoritas Arab Saudi usai penangkapan tiga WNI yang diduga terlibat layanan haji ilegal di Makkah,” kata Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo.
JAKARTA | INFORakyat.CO – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti penangkapan tiga orang warga negara Indonesia yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi di Mekkah atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa menyangkut masalah tindak pidana penipuan, tapi locus dan tempus-nya berada di luar negeri (Arab Saudi-red).
Dedi mengatakan, Polri akan melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas negara untuk mengupayakan pendampingan hukum terhadap dugaan layanan haji illegal.
Baca Juga:
Serangan Jet Tua Iran Permalukan Washington, Pertahanan AS di Kuwait bikin Camp Buehring Rusak Parah
"Kepolisian nanti berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, kemudian dengan KBRI yang ada di Arab Saudi untuk mencoba mengkomunikasikan perkara ini," ujar Waka Polri di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pihaknya meminta penambahan personel Polri untuk dilibatkan secara teknis di Arab Saudi dalam Satuan Tugas Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Jubir Pemprov Aceh: Statemen Dana JKA “Dirampok” Dinilai Semena-mena, Fitnah dan Berlebihan
"Untuk bicara lebih banyak dengan Kepolisian Arab Saudi terkait dengan pengaturan dan tata kelola haji di sana, perlu penambahan personel Polri dalam teknis," ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming naik haji tanpa antre. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap iklan di media sosial yang menawarkan praktik haji ilegal dan berpotensi menipu.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah bahwa aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga:
Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Aceh Selatan, Fasilitas Bantuan bagi Pasien Berobat di Banda Aceh
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Heni Hamidah menegaskan, aparat keamanan Arab Saudi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, antara lain uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
"Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Heni Hamidah. ||
Sumber: TEMPO












