Pasangan Pidie dan Pidie Jaya Diduga Live TikTok Adegan Mesum dalam Mobil, Dilimpah ke Kejaksaan

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 23:59 WIB

Pasangan Pidie dan Pidie Jaya Diduga Live TikTok Adegan Mesum dalam Mobil, Dilimpah ke Kejaksaan
ILUSTRASI.
“Kedua tersangka PR (22) asal Pidie dan wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Banda Aceh,” papar Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal.

BANDA ACEH | INFORakyat.CO – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh Provinsi Aceh,melimpahkan dua tersangka kasus tindakan asusila di dalam mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis, 23 April 2026.

Pasangan muda mudi berinisial PR (22) dan LH (25) tersebut sebelumnya ditangkap setelah melakukan siaran langsung (live) bermuatan mesum (adegan panas-red) melalui platform TikTok. Peristiwa tersebut dilakukan dalam mobil pada Maret 2026 lalu.

Diketahui, aksi pasangan tersebut ditangkap polisi syariah setelah saat melakukan patroli setelah mendapat laporan warga yang mengaku resah.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat pelaku melakukan live di TikTok malam hari pada Maret lalu.

Aksi mereka dinilai meresahkan sehingga warga melaporkannya ke polisi syariah lewat media sosial. "Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil," ujar Muhammad Rizal dikutip lansiran Detiksumut.com, Kamis, 23 April 2026.

Akibat kelakuan pasangan muda-mudi di Banda Aceh ditangkap polisi syariah saat tengah melakukan siaran (live) mesum di dalam mobil, membuat netizen dan warga mengecam.

"Kedua tersangka PR (22) asal Pidie dan wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Banda Aceh," papar Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, membenarkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan ini dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.

Proses pemeriksaan sudah selesai, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Perkara tersebut akan disidangkan di Mahkamah Syar'iyah.

"Kemarin personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa," jelas Muhammad Rizal.

Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

"Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti," imbaunya. ||

Sumber: Detiksumut.com.

Tags terkait :