Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digulung Satresnarkoba Aceh Selatan, BB 26 bungkus

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 22:11 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digulung Satresnarkoba Aceh Selatan, BB 26 bungkus
Pelaku pengedaran narkoba jenis sabu yang digulung Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di Kecamatan Trumon Tengah, Kamis (23/4/2026). INFORakyat/Humas Polres.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Aceh Selatan,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar, SH, MH.

TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menggulung pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Trumon Tengah, Kamis, 23 April 2026.

Identitas pelaku yang diamankan polisi berinisial M (41), seorang petani berdomisili di Desa Ujong Tanoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan tersebut terendus dari laporan warag. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, SH, MH  bergerak cepat melakukan penyelidikan dan terjun lokasi dicurigai.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Aceh Selatan, terus berusaha keras menggulung

peredaran narkoba," tegas Mahdian Siregar.

Adapun kronologis penangkapan, saat berada di Desa Pulo Paya Trumon Tengah, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas pelaku dengan balutan tisu.

"Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 14,93 gram yang telah diisi dalan 26 bungkus. Kami turut mengamankan satu unit ponsel Android serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," beber Kasat Resnarkoba.

Saat ini, ungkap Mahdian, pelaku "M" beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta mendukung penuh upaya polisi memberantas narkoba," pungkasnya. ||

Tags terkait :