“Saya pikir tidak perlu melahirkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar di Aceh Selatan, lebih kuat dan utuh Qanun. Kita akan buat Rancangan Qanun untuk disahkan sebagai payung hukum,” ujar Plt Bupati, H. Baital Mukadis, S.E.
TAPAKTUAN | inforakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Majelis Pendidikan daerah (MPD) menggelar Forum Group Discussion (FGD) atauDiskusi Kelompok Fokus tentang implementasi rancangan kurikulum muatan lokal (Mulok) jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tingkat SMP/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Alula Dinas Perpustakaan dan kearsipan, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E mengatakan sangat mendukung program pembelajaran kurikulum lokal dasar untuk pendidikan berbasis ilmu agama.
"Saya pikir tidak perlu melahirkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar di Aceh Selatan, lebih kuat dan utuh Qanun. Kita akan buat Rancangan Qanun untuk disahkan sebagai payung hukum," ujar Plt Bupati, H. Baital Mukadis, saat membuka kegiatan.
Menurut Baital Mukadis, Peraturan Bupati (Perbup) itu, suatu ketika bisa berubah seiring bergantinya pucuk kepemimpinan daerah, tetapi kalau Qanun bisa dipertahankan sebagai landasan payung hukum.
"Lebih baik kita buat Qanun untuk kekuatan hukum pembelajaran kurikulum lokal dasar jenjang pendidikan SD, MI, SMP dan MTs. Pemerintah menyambut baik dan mendorong pihak berkompeten, khususnya MPD membuat rancangan qanun untuk diajukan ke DPRK," papar Plt Bupati.

Ketua MPD Aceh Selatan, Drs H. Yahya Azmar, M.M, didampingi Kepala Sekretariat, Suhaimi Salihin, S.Ag menyebutkan bahwa di Aceh Selatan sudah pernah ada Perbup tentang kurikulum Muatan Lokal (Mulok) berbasis syariah bagi sekolah SD, dan SMP yang gurunya dari alumni pesantren, semasa pemerintahan almarhum H.T Sama Indra, SH dan Kamarsyah, S.Sos.
"Di bawah kepemimpinan pemerintah yang baru, kembali kita rancang dan kuatkan persepsi untuk menghadirkan kurikulum muatan lokal dasar jenjang SD, MI, SMP dan MTs, hari ini sama-sama kita bahas dalam diskusi sehari penuh," papar Yahya Azmar.
Baca Juga:
Kebut Pemulihan, Panglima TNI Kerahkan 37 Ribu Personel untuk Rekonstruksi dan Rehabilitasi Sumatera
Kepala Sekretariat MPD yang juga mantan Camat Samadua dan Sawang, Suhaimi Salihin, S.Ag memaparkan, keberadaan MPD sesuai amanah Undang-undang nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang mengatur jenjang pendidikan dan penambahan materi pembelajaran bermuatan lokal sesuai Syariat Islam di Aceh.
"Rujukan Undang-undang nomor 44 Tahun 1999 dikuatkan Qanun Aceh Selatan nomor 5 Tahun 2016 tentang tata kerja Majelis Pendidikan Daerah di tingkat kabupaten dan DPA tingkat provinsi. Selebihnya diatur melalui UUPA pasal 20 ayat (1). Ini menjadi landasan untuk dilahirkan kurikulum muatan lokal, dan tidak bertentangan dengan kurikulum nasional," imbuh Suhaimi.
Pihaknya mengapresiasi prinsip dan dukungan penuh pemerintah daerah untuk membuat rancangan qanun tentang kurikulum dasar muatan lokal berbasis Syariat Islam. Mudah-mudahan, terkabul dan terlaksana dengan baik.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Selatan Muhammad Hamra, menyatakan dukungan dan dorongan untuk segera bisa lahir Qanun tentang kurikulum muatan lokal berbasis Syariah di MPD setempat.
"Ini sangat bagus, dan patut mendapat dukungan dari semua pihak, selain menciptakan generasi yang cerdas dan pintar, generasi Aceh Selatan juga perlu dipupuk ilmu agama sebagai materi pembinaan akhlak dan keagamaan. Kita minta dipercepat membuat rancangan qanun untuk diajukan kepada dewan, selanjutnya disahkan menjadi payung hukum," ucapnya kepada inforakyat.co.
Informasi dihimpun, diskusi pembahasan kurikulum muatan lokal menghadirkan pemateri diantaranya, Dr. Maidar Darwis, MA, Agussalim, S.Pd, M.Pd dan Maulinas, S.Pd, M.Pd.
Prosesi FGD dihadiri 75 peserta terdiri, perwakilan Pengawas sekolah, Guru pendidikan agama dan Komite Sekolah jenjang SD, MI, SMP dan MTs. ||




