“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue membacakan dakwaan dalam kasus dugaan Korupsi belanja jasa publikasi pada Dinas Kominfo dan Persandian di Pengadilan Negeri Sinabang,” kata kasi Intelijen Kejari, Fickry Abrar Pratama, SH, MH.
SINABANG | INFORakyat.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh tampil di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sinabang untuk membacakan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja publikasi Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo dan Persandian) setempat.
Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan di PN Sinabang, disampaikan Kepala Kejari Simeulue melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fickry Abrar Pratama, SH, MH dalam siaran pers Nomor: PR-01/L.1.23/D.2.4/04/2026.
Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB, Senin, 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari juga menayangkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Proses sidang menghadirkan JPU Kejari Simeulue, berjumlah lima Jaksa, jalan persidangan berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujar Fickry Abrar Pratama dalam keterangannya.
Adapun lima JPU yang diturunkan untuk mengikuti dan melaksanakan pembacaan surat dakwaan, adalah; 1). Ilhamd Wahyudi, SH, MH. 2). Paulus Herdianto Manurung, SH., MKn. 3). Freshly Newman Silalahi, SH 4). Muhammad Davva Maerdi, SH, dan 5. Andika Syah Putra, SH.

Baca Juga:
Yes!! PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil diduga Tersandung Asusila, Padhilah Pasmi Terima SK PAW
Dalam keteranganya, Kejari Simeulue memaparkan perkara yang sidangkan terdiri dari, Perkara:
* Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa inisial M.
* Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa DD, dan
* Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama terdakwa KA
Baca Juga:
Tancap Gas, SAPA Lapor ke Kejati Indikasi Penyimpangan Proyek Jalan Perkim Aceh Tahun 2025
Perkara tindak pidana dugaan korupsi pada Dinas Kominfo dan Persandian Simeulue, terkait kegiatan belanja jasa iklan media/berita/advertorial/parlementaria/pariwara online bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan media/berita/advertorial/parlementaria/pariwara online dalam kegiatan pelayanan informasi publik pada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Wagub Aceh Pimpin HUT 27 Aceh Singkil: Syekh Abdurrauf Pelapor Inspiratif, Berakhlak dan Berilmu
Dalam pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa kesatu; Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atau Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin, 04 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Kasi Intel Kejari Simeulue. ||











