“Polisi mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di Karanganyar, Jawa Tengah. Bersama Pelaku berinisial ARP dan PDN ditangkap, petugas amankan BB 789 butir pil”
JAWA TENGAH | INFORakyat.CO - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah setempat, Polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 kemarin.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman, Sahti, SH,SIK, MH melalui Kepala Satresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Bayu Kuncoro menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah berinisial ARP, 23 tahun, warga Tawangmangu, Karanganyar, dan PDN, 23 tahun, warga Banjarsari, Kota Surakarta.
"Keduanya diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar resmi," ujar Bayu Kuncoro kepada wartawan pada Ahad, 19 April 2026.
Baca Juga:
Pencurian TBS Marak, 3 Pencurian Sawit di Nagan Raya kembali dibekuk Polisi, terlibat Mahasiswa
Dikutip dari Tempo, Kuncoro menuturkan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di rumah ARP.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi jual beli dan langsung menangkap ARP tanpa perlawanan.
Dari tangan ARP, polisi menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan awal kemudian mengarah pada PDN sebagai pemasok, yang kemudian ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi berbeda.
"Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tambahan 520 butir trihexyphenidyl, total Barang Bukti (BB) sebanyak 775 butir trihexyphenidyl. Dari hasil pengembangan lanjutan, total barang bukti yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl," ungkapnya.
Baca Juga:
Bergerak Bersama, HUT ke-27 Aceh Singkil Momentum Kolaborasi Memajukan Daerah dari Ketinggalan
Dari pemeriksaan, ARP diketahui mendapatkan obat dari PDN untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara PDN memperoleh pasokan dari seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang berstatus buron.
Atas perbuatan mereka, ARP dan PDN dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Gas!! Isu Politik Pemulihan, Diduga Ada Operasi "Murahan" Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat Aceh Timur
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ atau denda hingga Rp 5 miliar, serta pidana maksimal 5 tahun dan/ atau denda Rp 500 juta untuk pasal subside," pungkas Kuncoro. ||
Sumber: TEMPO




