“Pemerintah Aceh Singkil memiliki aset berupa Ponton dibeli pada tahun 2021 senilai Rp. 5.546.962.000, perolehan PAD Rp.16.800.000 atau 4,20% dari target anggaran yang telah ditetapkan. Digunakan untuk penanggulangan bencaana”
SINGKIL | INFORakyat.co – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh,Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memiliki aset berupa Ponton, dibeli pada tahun 2021 sebesar Rp.5.546.962.000.
Pada tahun anggaran 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat Pendapatan Retribusi Alat sebesar Rp.16.800.000 atau 4,20% dari target anggaran yang telah ditetapkan.
Dikutip dari dokumen Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, tentang Kinerja atasEfektivitas
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Nomor: 15/T/LHP/DJKPN-V.BAC/PPD.02/
Qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak kabupaten telah menetapkan tarif retribusi pemanfaatan aset daerah berupa pemakaian kendaraan (Darat atau laut), mesin dan alat-alat berat berupa Ponton sebesar Rp.5.600.000 per 8 jam (satu hari).
BPK RI juga mengemukakan, terdapat perjanjian sewa-menyewa ponton yang tercantum dalam BAST tanggal 17 Desember 2025 antara BPBD dan CV. Strategy Engineer. Tujuan penggunaan tersebut untuk pelaksanaan pekerjaan di Pulau Banyak, dengan jangka waktu sewa selama 3 hari, yaitu tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024, dengan biaya sebesar Rp.5.600.000 per hari.
Baca Juga:
Baru Mendekam di Rutan, Sat Reskrim Kembali Bekuk Pelaku atas Dugaan Curanmor di Aceh Selatan
Disampaikan BPK Aceh, hasil wawancara dengan pengurus barang BPBD Aceh Singkil menyatakan bahwa pemanfaatan atas Ponton belum dilakukan secara optimal. "Ponton hanya sekali menghasilkan PAD sejak pengadaan," tulis BPK RI sesuai pemeriksaan tim auditor.
Pihak pengurus barang juga menegaskan, hal tersebut dikarenakan Ponton tidak diprioritaskan untuk menghasilkan pendapatan tetapi untuk kebutuhan darurat bencana.
Uji petik yang dilakukan BPK Perwakilan Aceh, atas pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2024 sampai 2025, terdapat paket pekerjaan di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat yang tidak dimanfaatkan Ponton sebagai transportasi pengiriman/pengangkutan Ponton.
Kemudian, hasil wawancara tim auditor dengan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Aceh Singkil, menyatakan bahwa tidak diketahui Ponton dapat dimanfaatkan untuk pengiriman material seperti ke Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. Selama ini PUPR hanya menggunakan kapal komersial.
Selanjutnya, tahun 2024 terdapat satu paket pekerjaan yang dilaksanakan di Pulau Banyak, yakni pekerjaan Peningkatan jalan lingkar Pulau Balai, Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak.
Berikut hasil wawancara BPK dengan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, menyatakan bahwa kegiatan pengiriman material untuk setiap paket pekerjaan dilaksanakan pihak penyedia.
Pengangkutan material pekerjaan ke Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat selama ini menggunakan Kapal dengan tarif tersendiri. "Untuk satu kali perjalanan sebesar Rp 7 juta. Salah satu paket pekerjaan tahun 2024 menggunakan kapal untuk mengakut material Pembangunan Ruang Tata Usaha beserta perabot SMP Negeri Pulau Banyak Barat," papar PPTK Disdikbud kepada BPK.
Dalam wawancara itu disebutkan, pembangunan Pembangunan Ruang Tata Usaha beserta perabot, 69978367 UPTD SPF SMP Negeri 2 Pulau Banyak Barat, bersumber dana DAK.
Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan lima kali perjalanan dengan perkiraan biaya sewa kapal sebesar Rp.35 juta, atau Rp.7 X 5 kali perjalanan.
Tahun 2024 terdapat 11 Paket pekerjaan Disdikbud Aceh Singkil di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. Diungkapkan, jika pengangkutan material menggunakan Ponton diperkirakan dua sampai tiga hari, dengan rincian sebagai berikut:
Keberangkatan:
1. Memuat material di Pelabuhan Singkil selama setengah sampai satu hari.
2. Perjalanan ke Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat selama setengah hari, dan
3. Proses pembongkaran material di Pelabuhan Pulau Banyak selama setengah sampai satu hari.
Kepulangan dengan perjalanan ke Singkil selama setengah hari. Jika menggunakan Ponton, maka untuk sebelas paket pekerjaan tersebut diperkirakan mendapat sewa selama 33 hari (11 paket dikali 3).
PPTK menyatakan bahwa tidak mengetahui Ponton dapat disewakan untuk membawa material dari Singkil ke Pulau Banyak ataupun sebaliknya. Penyedia juga tidak mengetahui jika pemerintah daerah memperbolehkan Ponton disewa untuk kegiatan komersial.
BPK-RI Perwakilan Aceh, memperkirakan penyewaan Ponton untuk 12 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan disdikbud selama 36 hari sewa (12 paket dikali 3 hari). ||





