Raqan APBK Aceh Singkil 2026, Terjadi Perbedaan Sikap, 2 Fraksi DPRK Menolak

author
Sahab Hadafi

09 Apr 2026 10:53 WIB

Raqan APBK Aceh Singkil 2026, Terjadi Perbedaan Sikap, 2 Fraksi DPRK Menolak
Rapat Paripurna terkait laporan akhir pandangan fraksi terhadap Raqan APBK 2026, dua Fraksi menolak Raqan APBK Aceh Singkil 2026, Rabu (8/4/2026). INFORakyat.co/Dok. Sahab.
“Dari uraian yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Fraksi Sahabat menyatakan menolak Raqan APBK 2026,” kata Taufik.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 kembali gagal di ketok palu, pasalnya terjadi perbedaan sikap fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK.

Dua fraksi menyatakan penolakan, sementara satu fraksi menerima Raqan APBK Aceh Singkil. Rapat paripurna terkait laporan akhir pandangan fraksi terhadap Raqan APBK 2026 dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Rabu, 8 April 2026.

Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB) kompak menolak Raqan APBK 2026. Penolakan antara lain disampaikan Fraksi Sahabat melalui juru bicaranya, Taufik.

Ia menilai sejumlah kebijakan dalam rancangan anggaran tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat. Fraksi Sahabat juga menyoroti rencana pengadaan mobil dinas bupati yang dinilai tidak tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, terlebih pascabanjir yang melanda wilayah tersebut.

Selain itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBK 2026 dinilai terlalu optimistis dan berpotensi tidak tercapai.

Mereka juga mempertanyakan rencana pembelian lahan untuk sekolah rakyat di Kecamatan Gunung Meriah, sementara masih terdapat sejumlah lahan fasilitas umum yang belum diselesaikan pembayarannya, seperti lahan bandara dan jalan Singkil–Kuala Baru.

"Dari uraian tersebut, Fraksi Sahabat menyatakan menolak Raqan APBK 2026," kata Taufik dalam rapat.

Penolakan serupa disampaikan Fraksi GPB yang langsung dibacakan ketua fraksi, Rizky Ardiansyah. Ia menyebutkan sejumlah alasan, diantaranya belum adanya komitmen kepala daerah terkait pembangunan sekolah rakyat, serta ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan jatah hidup bagi korban banjir.

Fraksi ini juga menilai penggunaan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat seharusnya difokuskan untuk pemulihan masyarakat, bukan untuk belanja lain seperti pengadaan mobil dinas.

"Fraksi GPB menolak Raqan APBK 2026," ujar Rizky.

Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima rancangan qanun tersebut. Ketua fraksi NasDem, Desra Novianto, menegaskan sikap itu diambil tanpa tekanan pihak mana pun.

"Saya selaku ketua fraksi NasDem, mengucapkan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi qanun APBK Aceh Singkil, tanpa ada tekanan dari siapa pun," kata Desra.

Penyampaian pandangan akhir fraksi diwarnai berbagai interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Beberapa anggota Fraksi Sahabat dan GPB bahkan menyatakan tidak sependapat dengan pandangan yang dibacakan juru bicara fraksi masing-masing.

"Dari sembilan orang di fraksi sahabat, hanya empat orang yang menandatangani laporan pandangan fraksi, sementara lima orang tidak menandatangani," ujar Darto, anggota fraksi Sahabat.

"Di Banggar sepakat, di fraksi menolak, pertanyaannya yang di fraksi ini keseluruhan anggaran," tanya Ramli Boga, anggota fraksi GPB.

Sementara itu, pada Fraksi NasDem, dokumen pandangan akhir disebut hanya ditandatangani oleh ketua fraksi.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPRK Amaliun menyatakan bahwa perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan di internal fraksi sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Bahwa akan ada pandangan akhir fraksi dari NasDem, GPB dan Sahabat dan waktunya sudah habis karena sudah masuk paripurna," ujar Amaliun.

Amaliun mengatakan jika hasil paripurna ini akan dikonsultasikan ke tingkat provinsi serta semua masukan dari anggota dewan dicatat.

"Rapat diskor. Kita tunggu hasil komunikasi dengan pihak provinsi, apakah bisa dilanjutkan melalui qanun atau langsung Perbup. Kita tungg penjelasannya nanti, karena belum pernah kejadian seperti ini," ujarnya.

Ia memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan. "Setelah tiga fraksi menyampaikan pandangannya, langsung di skor rapat, akan kita tindak lanjuti dan konsultasikan ke pihak provinsi," ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Aceh Singkil 2026 diproyeksikan sekitar Rp 811 miliar, dengan belanja daerah mencapai sekitar Rp 822 miliar.

Kondisi ini membuat pembahasan Raqan APBK 2026 belum mencapai kesepakatan final di tingkat legislatif.||

Tags terkait :