SC Konfercab Khawatir Pelantikan HMI Meulaboh Ricuh, Di Tengah Badai Konflik dan Polemik

author
Redaksi

13 Nov 2025 13:14 WIB

SC Konfercab Khawatir Pelantikan HMI Meulaboh Ricuh, Di Tengah Badai Konflik dan Polemik
Surat Gugatan SC Konfercab HMI Meulaboh ditujukan kepada koordinator MPK HMI Kabid PAO -HMI. Foto> Screenshot
“Pengurus Besar HMI Bagas Kurniawan melalui Bidang PAO diduga melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan saudara anggota formatur, karena tidak pernah terpilih di dalam forum Konferensi Cabang HMI Meulaboh Ke-XIV oleh Panitia Pelaksana KONFERCAB Ke-XIV,” kata demisioner Ketua Umum HMI Meulaboh, Aris Munandar.

MEULABOH, inforakyat.co - Koordinator Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-XIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh, Aceh Barat beserta Panitia Pelaksana dan Ketua Komisariat Se-HMI Cabang Meulaboh, menolak penyelenggaraan pelantikan HMI Cabang setempat periode 2025-2026 oleh PB HMI yang akan dilaksanakan pada 15 November 2025 di Aula Bappeda Aceh Barat.

"Penolakan tersebut dinilai inkonstitusional dalam menetapkan saudara Anwar Efendi sebagai formatur," kata Arismunandar melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi INFORakyat.co, Kamis, 13 November 2025.

Pengurus Besar HMI dibawah kepemimpinan Bagas Kurniawan melalui Bidang PAO telah melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan saudara Anwar Efendi sebagai formatur karna Anwar Efendi tidak pernah terpilih di dalam forum Konferensi Cabang HMI Meulaboh Ke-XIV.

Sebagaimana tertuang dalam konstitusi HMI bahwa berkas formatur dapat disahkan apabila telah memenuhi surat Keputusan Konfercab. Namun di dalam berkas Sdr. Anwar Efendi yang di tujukan ke PB-HMI setelah dipelajari oleh komposisi Steering Committee HMI Cabang Meulaboh tidak ditemukan dan dilampirkannya surat Keputusan Konfercab HMI Cabang Meulaboh Ke-XIV.

Diantaranya, papar Aris Munandar, Presidium sidang, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI Cabang Demisioner, Draft Musyawarah KOHATI HMI Cabang, absensi di setiap lembaran Pengesahan, Biodata dan tanda tangan kesediaan pengurus, surat Pengantar Demisioner, Draft Kehadiran dan dokumen pendukung lainnya.

"Tatanan itu sesuai penjelasan dan mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang, Hasil-hasil Kongres Pontianak. Bila pelantikan ini tetap dipaksakan, kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang dikhawatirkan seperti terjadi Gerakan gelombang protes massa aksi bahkan kericuhan pada saat pelantikan," ujar Aris Munandar.

Press Release yang dikirimkan Koordinator Steering Committee (SC) Konfercab HMI Cabang Meulaboh, Kamis (13/11/2025). INFORakyat.co/Screenshot

Selain itu Upaya Inkonstitusional ini juga dilakukan oleh Badko HMI-Aceh dibawah pimpinan Saudara Reza Hendra Putra yang yang tidak kooperatif dan telah mencederai KONFERCAB di HMI Cabang Meulaboh.

Diduga berusaha memonopoli kepemimpinan di HMI Cabang Meulaboh melalui dikeluarkannya rekomendasi pengesahan formatur Nomor: 018/A/SEK/08/1446H tanpa melalui verifikasi berkas dan klarifikasi keterangan Faktual baik dari panitia, Steering Committee dan Demisioner HMI Cabang.

Rekomendasi yang dikeluarkan tidak ada dasar dalam mekanisme pengesahan berkas Musyawarah/Konferensi padahal semestinya dalam hal ini bila terjadi perselisihan, maka PB HMI berwenang membentuk tim verifikasi faktual sesuai rule of law, Tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) unsur Bidang PAO dan 2 (dua) unsur dari Steering Committee pada tingkat cabang, kemudian tim verifikasi bekerja selambat lambatnya 14 hari. Tertuang pada Pasal 17 juknis mekanisme pengesahan Hasil-hasil Konferensi/Musyawarah HMI.

Koordinator Steering Committee Tuti Sumarni mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Anwar Efendi adalah tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Insan akademis dan bernafaskan islam.

"HMI ini organiasi besar & memiliki sejarah panjang dengan tingkat intelektualnya yang tinggi, identik dengan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesian, apa yang telah dilakukan oleh Anwar Efendi telah menjadikan organisasi HMI terkesan jadi asal-asalan, atau semaunya," tambah Aris Munandar mengutip keterangan Tuti sumarni.

Organisasi yang didalamnya terkandung nilai-nilai keislaman kini hancur dengan tidak lagi memperhatikan konstitusi. Sikap Anwar Efendi juga telah mencoreng nama baik lembaga HMI khususnya di Aceh Barat sebagai lembaga kaderisasi Islam dan berintelektual, pasalnya Islam tidak pernah mengajarkan kebohongan, memanipulasi data dan larangan terhadap ambisi pribadi untuk jabatan" tegasnya.

Komisariat Se-HMI Cabang Meulaboh menyatakan Mosi Tidak Percaya atas sikap PB-HMI yang tetap memaksa diterbitkannya Surat Keputusan Anwar Efendi, malah bukannya melakukan mediasi, datang hadir ke Cabang Meulaboh untuk dapat memverifikasi berkas serta melakukan proses tabayyun.

Memalui Badko HMI Aceh memaksa terjadinya pelantikan Sdr. Anwar Efendi pada 15 November 2025 bertempat di Aula Bappeda Aceh, Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM-UTU) HMI Cabang Meulaboh, Reza Aristan Jaya menegaskan bahwa, Kader HMI Cabang Meulaboh tidak akan pernah mengakui kepengurusan Sdr. Anwar Efendi sampai kapanpun.

"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan dan membuat HMI Cabang Meulaboh akan mengalami perpecahan internal, penurunan kinerja organisasi, dan melemahnya peran sosial-politik. Serta setiap tindakan dugaan pemalsuan data yang dilakukan Anwar Efendi akan kami laporkan kepada pihak kepolisian dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Reza Aristan Jaya.

Sementara itu, Tuti Sumarni menyampaikan bahwa pada 22 Juni 2025 telah menyerahkan gugatan No: IST/A/10/1446 yang ditujukan kepada Sdr. Bagas Kurniawan Ketua Umum PB-HMI, Sdr. Sukrin Kabid PAO PB-HMI dan MPK-PB HMI, agar dapat lebih objektif melihat realita persoalan yang terjadi di tubuh HMI Cabang Meulaboh dan mengambil Keputusan dengan tidak merugikan organisasi.

Hingga hari ini gugatan tersebut belum menghasilkan keputusan karena proses hukum masih berjalan, proses ini melibatkan gugatan dari beberapa komisariat, SC, dan OC kepada MPK-PB HMI dan PAO PB HMI, yang bertujuan untuk menunda pelantikan hingga proses hukum selesai," tutup Tuti sumarni.

Hingga berita ini diiarkan, inforakyat.co belum mendapat konfirmasi dan penjelasan dari pihak berkompeten, redaksi menunggu keterangannya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Daerah, Komunitas, Organisasi, Wartawan